Jumat, 25 Juli 2014

Perda Nomor 5 Tahun 2014 ttg Perjanggungjawaban APBD 2013





 
BUPATI LOMBOK TIMUR
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
                 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR  5   TAHUN 2014

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
 DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK TIMUR,

Menimbang     :    a.   bahwa sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan anggaran biaya dan realisasi fisik yang dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 guna mengetahui besar sisa lebih perhitungan; 
                             b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu membentuk  Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Mengingat       :    1.   Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                             2.   Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan  Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
                             3.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
`                                   4.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4286);
                             5.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 2355);
                             6.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
                             7.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
                              8.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                              9.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan   Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                             10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
                             11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       Nomor 5234);   
                             12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       Nomor 3373);

                             13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
                             14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       Nomor 4659);
                            15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemeritahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
                             16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
                             17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155];
                             18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
                             19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
                             20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
                             21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
                             22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
                             23. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah kepada Masyarakat (LNRI Tahun 2007 Nomor 19, TLN RI       Nomor 4693);
                             24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara nomor 4816);
                             25. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan  Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
                             26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
                             27. Peraturan Presiden Nomor  54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden               Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah); 
                             28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
                             29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
                             30. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur             Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
                             31. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur             Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
                             32. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur             Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor  15  Tahun 2009  tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur             Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);


                             33. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur             Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009          Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
                             34. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 15); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 5 ).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan  :   PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.

Pasal   1

(1)  Pertanggungjawaban  atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan memuat  :
a.    Laporan realisasi anggaran ;
b.    Neraca ;
c.     Laporan arus kas ; dan
d.    Catatan atas laporan keuangan.
(2)  Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagai berikut  :
a.    Pendapatan                         Rp   1.434.649.857.357,09
b.   Belanja                               Rp   1.356.864.894.703,06
Surplus/ (defisit)                                                       Rp  77.784.962.654,03
c.    Pembiayaan
-  Penerimaan                     Rp       49.271.873.289,32     
-  Pengeluaran                    Rp     123.097.096.461,00   
Pembiayaan Netto                                                (Rp  73.825.223.171,68)
Pasal  3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai  berikut  :
a.        Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah                              Rp 231.935.193.148,91 dengan rincian sebagai berikut :
1.  Anggaran pendapatan setelah perubahan    Rp 1.666.585.050.506,00
2.  Realisasi                                                       Rp 1.434.649.857.357,09
                                      Selisih lebih/ (kurang)     Rp     231.935.193.148,91
b.        Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah                                     Rp 233.615.044.581,49 dengan rincian sebagai berikut :
1.  Anggaran belanja setelah perubahan       Rp     1.590.493.439.284,55
2.  Realisasi                                                   Rp     1.356.878.394.703,06
Selisih lebih/ (kurang)  Rp      233.615.044.581,49
c.        Selisih anggaran dengan realisasi surplus/ defisit sejumlah                        (Rp 1.679.851.432,58) dengan rincian sebagai berikut :
1.  Surplus/(defisit) setelah perubahan        Rp         76.091.611.221,45
2.  Realisasi                                                    Rp         77.771.462.654,03       
Selisih lebih/(kurang)       (Rp    1.679.851.432,58)
d.       Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah                                   Rp  4.793.621.650,23 dengan rincian sebagai berikut :
1.  Anggaran Penerimaan Pembiayaan
    setelah perubahan                                    Rp           54.065.495.239,55
2.  Realisasi                                                    Rp           49.271.873.589,32
                                       Selisih lebih/(kurang)   Rp      4.793.621.650,23
e.        Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah             Rp 7.060.010.000,00   dengan rincian sebagai berikut :
1.  Anggaran Pengeluaran Pembiayaan
setelah perubahan                                    Rp.      130.157.106.461,00
2. Realisasi                                                     Rp.      123.097.096.461,00
Selisih lebih/(kurang)  Rp  7.060.010.000,00
f.         Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah                        Rp  2.266.388.349,77 dengan rincian sebagai berikut :
1.  Anggaran Pembiayaan Netto
setelah perubahan                                              (Rp   76.091.611.221,45)
2.  Realisasi                                                              (Rp   73.825.222.871,68)
Selisih lebih/(kurang)           Rp.   2.266.388.349,77


Pasal  4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember  2013 sebagai berikut :
a.        Jumlah aset                                                  Rp       2.486.041.641.605,38
b.       Jumlah kewajiban                                        Rp          128.737.127.257,67
c.        Jumlah ekuitas dana                                    Rp       2.371.275.176.885,37  
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember  2013 sebagai berikut :
a.        Saldo Awal kas per 1 Januari 2013                   Rp             3.006.313.124,30      
b.    Arus kas bersih dari aktivitas operasi                Rp         297.403.376.954,24
c.     Arus kas bersih dari aktivitas
       investasi aset non keu.                                       (Rp        217.571.226.443,00)                          
d.    Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan         (Rp          82.822.857.390,23)
e.     Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran       Rp               596.605.982,00
f.     Saldo Akhir Kas di Bendara Pengeluaran          Rp               626.302.017.00
g.    Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan        Rp                 46.410.637,37
h.    Saldo Akhir Kas di BLUD                                    Rp             2.789.279.018,79
i.     Saldo kas akhir per 31 Desember 2013               Rp             4.074.203.900,72
                                  Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pasal  7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini terdiri dari  :
a.    Lampiran I       : Laporan Realisasi Anggaran
       Lampiran I.1    : Ringkasan   laporan   realisasi   anggaran   menurut   urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
       Lampiran I.2    : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ;
       Lampiran I.3    : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ;
       Lampiran I.4    : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara ;
       Lampiran I.5    : Daftar Piutang Daerah ;
       Lampiran I.6    : Daftar Penyertaan Modal    (Investasi) Daerah ;
  Lampiran I.7    : Daftar Realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah ;
     Lampiran I.8    : Daftar Realisasi penambahan dan pengurangan aset  lainnya ;
     Lampiran I.9    : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya
       Lampiran I.10  : Daftar dana cadangan daerah ; dan
       Lampiran I.11  : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.    Lampiran II      : Neraca
c.     Lampiran  III    : Laporan Arus Kas
d.    lampiran IV      : Catatan atas laporan keuangan
Pasal  8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari  :
a.  Laporan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b.   Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 Pasal  9
Bupati Lombok Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Pasal  10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya  dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
                                                                       Ditetapkan di  Selong
pada tanggal 19 Juli 2014

BUPATI LOMBOK TIMUR,

Ttd

MOCH. ALI BIN DACHLAN
 
Diundangkan di Selong
pada tanggal  21 Juli 201426 Agustus 2008                                             

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ttd

H. A. ROHMAN FARLY

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN  2014 NOMOR 5



BUPATI LOMBOK TIMUR
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
                                                     
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR      TAHUN  2014

TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK TIMUR,

Menimbang     :    bahwa untuk menindaklanjuti  ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor   Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;

Mengingat       :    1.   Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan  Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
                             2.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       Nomor 3569); 
                             3.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
`                                   4.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4286);
                             5.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 2355);
                             6.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
                             7.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
                             8.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                             9.   Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan   Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                             10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       Nomor 3373);
                             11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4028);


                             12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       Nomor 4659);
                            13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemeritahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
                             14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
                             15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155];
                             16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
                             17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
                             18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
                             19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
                             20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
                             21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah kepada Masyarakat (LNRI Tahun 2007 Nomor 19, TLN RI       Nomor 4693);
                             22. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara nomor 4816);
                             23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan  Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
                             24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);

                             25. Peraturan Presiden Nomor  54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah);  
                             26. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur             Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
                             27. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur             Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
                             28. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur             Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008          Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
                             29. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur             Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
                             30. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur             Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 15); sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah    Kabupaten Lombok Timur  Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 5).
                             31. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor.....  Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

MEMUTUSKAN  :
Menetapkan  :   PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN  ANGGARAN 2013.

Pasal 1
Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2013  terdiri atas :
1.   Pendapatan
     a.  Pendapatan Asli Daerah                             Rp      97.249.109.229,85              
     b.  Dana Perimbangan                                     Rp 1.329.553.278.627,24
     c.  Lain-lain Pendapatan yang Sah                  Rp         7.847.469.500,00
                             Jumlah  Pendapatan              Rp  1.434.649.857.357,09

2.    Belanja
     a.  Belanja Tidak Langsung                  
1)   Belanja Pegawai                                    Rp   844.942.256.556,00
2)   Belanja Bunga                                      Rp        1.852.882.913,06
3)   Belanja Subsidi                                     Rp                            0,00
4)   Belanja Hibah                                        Rp     40.398.196.900,00
5)   Belanja Bantuan Sosial                        Rp     30.135.917.200,00
6)   Belanja Bagi Hasil                                 Rp                           0,00
7)   Belanja Bantuan Keuangan                  Rp     60.163.253.416,00
8)   Belanja Tak Terduga                             Rp       5.251.599.000,00
                                                                    Rp  982.744.105.985,06
b.  Belanja Langsung
1)   Belanja Pegawai                                    Rp    24.966.120.259,00
2)       Belanja Barang dan Jasa                            Rp  128.778.037.340,00
3)       Belanja Modal                                             Rp   220.390.131.119,00
                                                                  Rp    374.134.288.718,00
              Jumlah Belanja                                 Rp 1.356.878.394.703,06
                        Surplus/ (Defisit)                             Rp      77.771.462.654,03


3.    Pembiayaan                                         
     a.  Penerimaan  Pembiayaan                           Rp     49.271.873.589,32
     b. Pengeluaran Pembiayaan                            Rp   123.097.096.461,00
                             Jumlah Pembiayaan Neto      (Rp  73.825.222.871,68)
     Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
     Tahun Berkenaan                                        Rp    3.946.239.782,35  
                                                                                                                  



Pasal 2
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 3
Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
Pasal 4
Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
                                                                  
                                                                             Agustus 2008

Ditetapkan di  Selong
pada tanggal  25

BUPATI LOMBOK TIMUR,




MOCH. ALI BIN DACHLAN


Diundangkan di Selong
pada tanggal 26 Agustus 2008                

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR




 H. A. ROHMAN FARLY



BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2014  NOMOR....... 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan sampaikan komentar anda !