BUPATI
LOMBOK TIMUR
PROVINSI
NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang : a. bahwa
sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan anggaran
biaya dan realisasi fisik yang dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan
pemerintah daerah, dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 guna mengetahui besar sisa lebih perhitungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Mengingat : 1. Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
` 4. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemeritahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155];
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah kepada Masyarakat (LNRI Tahun 2007 Nomor
19, TLN RI Nomor 4693);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara nomor 4816);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
serta Kedudukan Keuangan Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Instansi Pemerintah);
28. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2001
Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 1);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 3, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 10);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 15); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2013 Nomor 5 ).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran ;
b. Neraca ;
c.
Laporan arus kas ; dan
d.
Catatan atas laporan
keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha
Milik Daerah.
Pasal 2
Laporan
realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagai
berikut :
a.
Pendapatan Rp 1.434.649.857.357,09
b.
Belanja Rp 1.356.864.894.703,06
Surplus/
(defisit) Rp 77.784.962.654,03
c.
Pembiayaan
- Penerimaan Rp 49.271.873.289,32
- Pengeluaran Rp 123.097.096.461,00
Pembiayaan Netto (Rp 73.825.223.171,68)
Pasal 3
Uraian
laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut
:
a.
Selisih anggaran dengan
realisasi pendapatan sejumlah Rp 231.935.193.148,91 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 1.666.585.050.506,00
2. Realisasi Rp 1.434.649.857.357,09
Selisih lebih/ (kurang) Rp 231.935.193.148,91
b.
Selisih anggaran dengan
realisasi belanja sejumlah Rp 233.615.044.581,49
dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran belanja setelah perubahan Rp
1.590.493.439.284,55
2. Realisasi Rp 1.356.878.394.703,06
Selisih lebih/ (kurang) Rp 233.615.044.581,49
c.
Selisih anggaran dengan
realisasi surplus/ defisit sejumlah (Rp 1.679.851.432,58) dengan
rincian sebagai berikut :
1. Surplus/(defisit) setelah perubahan Rp 76.091.611.221,45
2. Realisasi Rp 77.771.462.654,03
Selisih lebih/(kurang) (Rp 1.679.851.432,58)
d.
Selisih anggaran dengan
realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah
Rp 4.793.621.650,23 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran Penerimaan Pembiayaan
setelah perubahan Rp
54.065.495.239,55
2. Realisasi Rp
49.271.873.589,32
Selisih
lebih/(kurang) Rp 4.793.621.650,23
e.
Selisih anggaran dengan
realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 7.060.010.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan
setelah
perubahan
Rp.
130.157.106.461,00
2. Realisasi
Rp. 123.097.096.461,00
Selisih lebih/(kurang) Rp 7.060.010.000,00
f.
Selisih anggaran dengan
realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 2.266.388.349,77 dengan
rincian sebagai berikut :
1. Anggaran Pembiayaan Netto
setelah
perubahan (Rp
76.091.611.221,45)
2. Realisasi (Rp
73.825.222.871,68)
Selisih lebih/(kurang) Rp. 2.266.388.349,77
Pasal 4
Neraca
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2013 sebagai berikut :
a.
Jumlah aset Rp 2.486.041.641.605,38
b.
Jumlah kewajiban Rp 128.737.127.257,67
c.
Jumlah ekuitas dana Rp 2.371.275.176.885,37
Pasal
5
Laporan arus
kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai
dengan 31 Desember 2013 sebagai berikut
:
a.
Saldo Awal kas per 1 Januari
2013 Rp
3.006.313.124,30
b. Arus kas bersih dari aktivitas
operasi Rp 297.403.376.954,24
c. Arus kas bersih dari
aktivitas
investasi
aset non keu. (Rp 217.571.226.443,00)
d. Arus kas bersih dari
aktivitas pembiayaan (Rp 82.822.857.390,23)
e. Arus kas bersih dari aktivitas
non anggaran Rp 596.605.982,00
f. Saldo Akhir Kas di Bendara Pengeluaran Rp 626.302.017.00
g. Saldo Akhir Kas di Bendahara
Penerimaan Rp 46.410.637,37
h. Saldo Akhir Kas di BLUD Rp 2.789.279.018,79
i. Saldo kas akhir per 31
Desember 2013 Rp 4.074.203.900,72
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d memuat informasi baik secara kuantitatif maupun
kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pasal
7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan
Daerah ini terdiri dari :
a. Lampiran
I : Laporan Realisasi Anggaran
Lampiran
I.1 :
Ringkasan laporan realisasi
anggaran menurut urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
Lampiran
I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut
urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ;
Lampiran
I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah
menurut urusan pemerintahan daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ;
Lampiran
I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah
untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam
kerangka pengelolaan keuangan Negara ;
Lampiran
I.5 : Daftar Piutang Daerah ;
Lampiran
I.6 : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah ;
Lampiran I.7 : Daftar Realisasi penambahan dan pengurangan
aset tetap daerah ;
Lampiran I.8 : Daftar Realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya ;
Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun
dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya
Lampiran I.10 : Daftar dana cadangan daerah
; dan
Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan
obligasi daerah.
b. Lampiran II : Neraca
c. Lampiran
III : Laporan Arus Kas
d. lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan
Pasal 8
Lampiran
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari :
a. Laporan kinerja sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini;
b.
Ikhtisar laporan keuangan
badan usaha milik daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 9
Bupati Lombok
Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian
lebih lanjut dari pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 19 Juli 2014
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
Ttd
MOCH.
ALI BIN DACHLAN
|
Diundangkan
di Selong
pada
tanggal 21 Juli 201426 Agustus 2008
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
Ttd
H. A.
ROHMAN FARLY
|
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK
TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 5
BUPATI LOMBOK TIMUR
PROVINSI
NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN
BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
PENJABARAN
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
Menimbang : bahwa
untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor Tahun
2014 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
` 4. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemeritahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155];
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah kepada Masyarakat (LNRI Tahun 2007 Nomor
19, TLN RI Nomor 4693);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara nomor 4816);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur
Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
serta Kedudukan Keuangan Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2001
Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 3, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor
15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 6);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 15); sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 5).
31. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor.....
Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban
Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran
2013 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp
97.249.109.229,85
b. Dana Perimbangan Rp 1.329.553.278.627,24
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 7.847.469.500,00
Jumlah Pendapatan Rp 1.434.649.857.357,09
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp 844.942.256.556,00
2) Belanja Bunga Rp 1.852.882.913,06
3) Belanja
Subsidi Rp 0,00
4) Belanja
Hibah Rp 40.398.196.900,00
5) Belanja
Bantuan Sosial Rp 30.135.917.200,00
6) Belanja Bagi Hasil Rp 0,00
7) Belanja Bantuan Keuangan Rp
60.163.253.416,00
8) Belanja Tak Terduga Rp
5.251.599.000,00
Rp 982.744.105.985,06
b.
Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp 24.966.120.259,00
2) Belanja Barang dan Jasa
Rp 128.778.037.340,00
3) Belanja
Modal Rp 220.390.131.119,00
Rp 374.134.288.718,00
Jumlah Belanja Rp 1.356.878.394.703,06
Surplus/ (Defisit) Rp 77.771.462.654,03
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
Pembiayaan Rp 49.271.873.589,32
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 123.097.096.461,00
Jumlah Pembiayaan Neto (Rp 73.825.222.871,68)
Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun
Berkenaan Rp 3.946.239.782,35
Pasal 2
Ringkasan
laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Ringkasan
laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi
anggaran.
Pasal 4
Penjabaran
laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Agustus 2008
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 25
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
MOCH.
ALI BIN DACHLAN
|
Diundangkan
di Selong
pada
tanggal 26 Agustus 2008
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
H. A. ROHMAN FARLY
|
BERITA DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2014 NOMOR.......
7