Sabtu, 28 Juni 2014

Perda No 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain PAD yang Sah




PERATURAN DAERAH  KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR     3    TAHUN 2013
TENTANG
LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK TIMUR

Menimbang







:
a.      bahwa Lain-lain PAD Yang Sah merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah diluar Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah yang memiliki potensi cukup baik untuk dikembangkan;
b.      bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  sebagaimana  telah  diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah  Pasal  157,  huruf  a angka  4  maka  lain-lain  pendapatan  asli  daerah  yang  sah  perlu diatur dengan Peraturan Daerah
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lain-lain PAD Yang Sah.

Mengingat
:
1.        Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 69 Tahun1958 tentang  pembentukan Daerah-daerah Tingkat II  dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655 );

3.        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang     Bersih Dan  Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
5.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.        Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437),   sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.        Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan Keuangan  Antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006  Nomor  20, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12.     Peraturan  Pemerintah  Nomor  8  Tahun  2006  tentang  Pelaporan Keuangan  dan  Kinerja  Instansi  Pemerintah  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dearah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.     Peraturan  Pemerintah  Nomor  71  Tahun  2010  tentang  Standar Akuntansi  Pemerintahan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2010  Nomor  123  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5165);
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor 2  Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
16.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor 4  Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor 4  Tahun 2008 Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
17.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor: 7  Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Penglolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5).

Dengan Persetujuan 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan          :       PERATURAN DAERAH  TENTANG  LAIN-LAIN PAD YANG SAH

BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.     Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.     Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat  Daerah Otonom lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.     Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.     Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu  dibidang Pendapatan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.     Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset adalah Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Lombok Timur yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang pengelolaan keuangan daerah.
6.     Dinas/Instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Dinas/Instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditugaskan Bupati dalam mengelola atau melakukan pungutan atas penerimaan daerah yang berasal dari Lain-lain Pendapatan  Asli Daerah Yang Sah.
7.     Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  yang  selanjutnya  disingkat  APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur.
8.     Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur.
9.     Lain-lain PAD Yang Sah adalah Pendapatan Asli Daerah diluar pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
10.     Surat Ketetapan Lain-lain  Pendapatan Asli Daerah yang Sah  yang selanjutnya disingkat SKLLPAD  adalah surat keputusan  yang menentukan jumlah  Lain-lain PAD Yang Sah yang terhutang.

BAB  II
NAMA, SUBYEK DAN OBYEK LAIN-LAIN  PAD  YANG SAH
Pasal 2

(1)    Lain-lain PAD Yang Sah merupakan Pendapatan Asli Daerah di luar hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan;
(2)    Dengan nama Lain-lain PAD Yang Sah, dipungut penerimaan sebagai pembayaran atas:
a.     hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b.     jasa giro;
c.     pendapatan bunga;
d.     penerimaan atas tuntutan ganti rugi;
e.     keuntungan  selisih  nilai  tukar  rupiah  terhadap  mata  uang asing;
f.      komisi,  potongan,  ataupun  bentuk  lain  sebagai  akibat  dari penjualan  dan/atau   pengadaan  barang  dan/atau  jasa  oleh Daerah;
g.     pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h.     pendapatan denda pajak Daerah;
i.      pendapatan denda retribusi Daerah;
j.      pendapatan dari  pengembalian atas belanja Daerah yang melampaui  batas  waktu  pengembalian  sebagaimana  diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.     pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
l.      fasilitas sosial dan fasilitas umum;
m.   pendapatan dari penyelengaraan pendidikan dan pelatihan;
n.     pendapatan Badan Layanan Umum Daerah; dan
o.     pendapatan Lainnya.
Pasal 3
Obyek Lain-lain PAD Yang Sah adalah :
a.     hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b.     jasa giro;
c.     pendapatan bunga;
d.     penerimaan atas tuntutan ganti rugi;
e.     keuntungan  selisih  nilai  tukar  rupiah  terhadap  mata  uang asing;
f.      komisi,  potongan,  ataupun  bentuk  lain  sebagai  akibat  dari penjualan  dan/atau   pengadaan  barang  dan/atau  jasa  oleh Daerah;
g.     pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h.     pendapatan denda pajak Daerah;
i.      pendapatan denda retribusi Daerah;
j.      pendapatan dari  pengembalian atas belanja Daerah yang melampaui  batas  waktu  pengembalian  sebagaimana  diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.     pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
l.      fasilitas sosial dan fasilitas umum;
m.   pendapatan dari penyelengaraan pendidikan dan pelatihan;
n.     pendapatan Badan Layanan Umum Daerah; dan
o.     pendapatan Lainnya.

Pasal 4
Pendapatan lainnya  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf o,  diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 5
Subyek Lain-lain PAD Yang Sah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari kegiatan Pemerintah Daerah yang berakibat pada adanya pemberian kontribusi dan bentuk lainnya kepada Pemerintah Daerah.

BAB III
PENGELOLAAN LAIN-LAIN  PAD  YANG SAH
Pasal 6

(1)            Pengelolaan  Penerimaan  Lain-lain  PAD  yang  Sah  dilakukan  oleh  Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peratuan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)            Ketentuan lebih lanjut mengenai  teknis  pelaksanaan  pengelolaan Lain-lain  PAD  yang  Sah, diatur dengan Peraturan Bupati.


BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal  7

(1)       Pemungutan Lain-lain PAD Yang Sah tidak dapat diborongkan;
(2)       Lain-lain PAD Yang Sah dipungut oleh Bendaharawan  Khusus Penerima  yang diangkat oleh Bupati;
(3)       Untuk kelancaran pemungutan  dan penerimaan  kepada pengelola masing-masing  obyek Lain-lain PAD Yang Sah  dapat diberikan biaya operasional  yang besarnya  ditetapkan oleh Bupati.

BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Pasal  8

(1)       Pembayaran Lain-lain PAD Yang Sah dilakukan melalui Bendahara Khusus Penerima  atau dapat langsung  ke Kas Umum Daerah  setelah terlabih dahulu diterbitkan  Surat Ketetapan Lain-lain PAD (SKLLPAD)  atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)       Pembayaran Lain-lain PAD Yang Sah  dilakukan secara tunai/lunas  dimuka atau dilakukan  tiap bulan sesuai dengan yang ditetapkan  oleh Bupati.
(3)       Apabila Pembayaran Lain-lain PAD Yang Sah dilakukan lewat waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 % ( dua persen) setiap bulan dengan cara menerbitkan Surat Tagihan Lain-lain PAD (STLLPAD).
(4)       Bendaharawan Penerima Berkewajiban  menyetor uang hasil pungutan  ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam, kecuali ditentukan lain oleh Bupati.
(5)       Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran  dan pembukuan  serta sarana  yang digunakan dalam pembayaran dan penyetoran Lain-lain PAD yang sah diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9

(1)       Pembinaan dan pengawasan administrasi pungutan dan penatausahaan atas Lain-lain PAD Yang Sah secara tehnik fungsional  dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset selaku SKPKD.
(2)       Pembinaan dan pengawasan atas pemungutan Lain-lain PAD Yang Sah dilaksanakan oleh Dinas/Instansi Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(3)       Tata cara pembinaan dan pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10

Pada  saat  Peraturan  Daerah  ini  mulai  berlaku,  semua  kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil Lain-lain PAD Yang Sah dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan tersebut serta semua sumber-sumber Lain-lain PAD Yang Sah yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan bukan pajak Daerah, bukan retribusi Daerah, dan bukan hasil  Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai Lain-lain PAD Yang Sah (LLPADS).

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  11
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua ketentuan yang pernah dikeluarkan menyangkut tentang materi yang sama dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal  12
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 13
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.


Disahkan di Selong
pada tanggal  3 April 2013

       BUPATI  LOMBOK TIMR

                             Ttd

            M. SUKIMAN AZMY
Diundangkan di Selong
pada tanggal 4 April 2013

     SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,

                   Ttd

        USMAN MUHSAN


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013  NOMOR 3



Salinan sesuai dengan aslinya,
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,



A.   HARIS RIDWAN AR, SH. MH.
Pembina Tingkat. I
NIP. 19620716199103 1 009
 
 

















PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR  3  TAHUN 2013
TENTANG
LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

I.   UMUM
Lain-lain PAD Yang Sah mempunyai kontribusi tidak kalah penting dan potensialnya diluar pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada  prinsip efisiensi dan efektifitas.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat oleh segenap Aparat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur serta dalam rangka mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian masyarakat Lombok timur, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Lain-lain PAD yang Sah, yang berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pendapatan Daerah yang bersumber dari Lain-lain PAD Yang Sah merupakan  sumber penerimaan daerah yang memiliki  fleksibilitas pada pengakuan, pengukuran dan penetapannya, sehingga untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan pemungutan  lain-lain PAD yang sah, terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur tatacara pelaksanaan dan teknis pengelolaannya perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Penerimaan Lain-lain PAD Yang Sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dearah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu jenis Pendapatan Daerah diluar pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang terdiri dari :
  1.  hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
  2. jasa giro;
  3. pendapatan bunga;
  4. Penerimaan atas tuntutan ganti rugi;
  5. keuntungan  selisih  nilai  tukar  rupiah  terhadap  mata  uang asing;
  6. komisi,  potongan,  ataupun  bentuk  lain  sebagai  akibat  dari penjualan  dan/atau   pengadaan  barang  dan/atau  jasa  oleh Daerah;
  7. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
  8. pendapatan denda pajak Daerah;
  9. pendapatan denda retribusi Daerah;
  10. pendapatan dari  pengembalian atas belanja Daerah        yang melampaui  batas  waktu  pengembalian  sebagaimana  diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
  12. fasilitas sosial dan fasilitas umum;
  13. pendapatan dari penyelengaraan pendidikan dan pelatihan;
  14. Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
  15. Pendapatan Lainnya.

II.  PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
     Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a :
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan seperti penjualan asset yang telah dihapus secara tunai atau angsuran. Contoh : Penjualan bahan bekas bongkaran bangunan, gedung, dan jembatan, mesin, kendaraan bermotor dan lain-lain.
Huruf b :
Jasa Giro berasal dari hasil penempatan dana Pemerintah Daerah dalam bentuk Rakening baik yang dilakukan oleh dan atas nama Pemerintah Daerah atau Bendaharawan Daerah pada PT. Bank Nusa Tenggara Barat atau Bank lain yang ditunjuk Bupati.
Huruf c :
Pendapatan Bunga berasal dari pendapatan berupa bunga atas dana Pemerintah yang ditempatkan dalam bentuk Deposito, Tabungan, Obligasi dan/atau dana yang digulirkan oleh Pemerintah Daerah.
Huruf d :
Penerimaan atas Tuntutan Ganti Rugi berasal dari tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi berdasarkan hasil temuan pemeriksan Institusi Pengawas yaitu Inspektorat Daerah, BPKP dan BPK.

Huruf e :
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah berasal dari selisih nilai tukar rupiah atas transaksi yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan menggunakan mata uang asing.
Huruf f :
Cukup jelas
Huruf g :
Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan berasal dari sejumlah denda atas keterlambatan pihak ketiga dalam menyelsaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Kontrak kerja yang telah disepakati bersama.
Huruf h :
Pendapatan denda Pajak Daerah yang berasal dari denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Daerah setelah jatuh tempo.
Huruf i :
Pendapatan denda Retribusi Daerah yang berasal dari denda atas keterlambatan pembayaran Retribusi Daerah setelah jatuh tempo.
Huruf j :
Cukup jelas
Huruf k :
Pendapatan eksekusi atas jaminan berupa hasil eksekusi atas jaminan akibat adanya perjanjian Pemerintah Daerah.
Huruf l :
Cukup jelas
Huruf m :
Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diluar pelayanan pendidikan yang menjadi objek Retribusi Daerah.
Huruf n :
Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah berasal dari BLUD seperti RSUD Dr. Soejono Selong dan lain-lain
Huruf o :
Cukup jelas
Pasal 3
     Cukup jelas

Pasal 4
     Cukup jelas
Pasal 5
     Cukup jelas
Pasal 6
     Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Lain-lain PAD Yang Sah  tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, terutama dalam hal proses penentuan tarif, penetapan jumlah Lain-lain PAD Yang Sah, pengawas penyetoran dan penagihannya. Dengan demikian tidak berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, namun perlu diatur selektif. Dengan demikian Pemerintah dapat saja melakukan kerjasama dengan pihak ketiga sebatas menyangkut sebagian tugas pungutan, dengan tetap memperhatikan profesionalisme dapat dipercaya dan dengan pertimbangan lebih efesiensi serta telah dapat diukur potensinya.

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
              Cukup jelas
Pasal 8
     Ayat (1)
              Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
         
Ayat (3)
          Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ketentuan oleh Bupati adalah bahwa Bupati dapat menentukan batas waktu penyetoran melebihi waktu 1 x 24 jam dengan pertimbangan apabila domisili bendaharawan atau petugas pemungut jauh dari Kas Daerah.
          Ayat (5)
          Cukup jelas
Pasal 9
          Cukup jelas
Pasal 10
     Cukup jelas
Pasal 11
     Cukup jelas

Pasal 12
     Cukup jelas

Pasal 13
     Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR   NOMOR  3