PERATURAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 3 TAHUN
2013
TENTANG
LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa Lain-lain PAD Yang Sah merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah diluar Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah yang
memiliki potensi cukup baik untuk dikembangkan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 157, huruf
a angka 4 maka
lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah
perlu diatur dengan Peraturan Daerah
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lain-lain
PAD Yang Sah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655 );
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
5.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4844);
8.
Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004
tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dearah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor: 7
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Penglolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5).
|
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI
LOMBOK TIMUR
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG LAIN-LAIN PAD YANG SAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat
Daerah Otonom lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Pendapatan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5.
Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Asset adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Asset Kabupaten Lombok Timur yang mempunyai tugas
dan tanggungjawab di bidang pengelolaan keuangan daerah.
6.
Dinas/Instansi/Satuan Kerja Perangkat
Daerah adalah Dinas/Instansi/Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang ditugaskan Bupati dalam mengelola atau melakukan pungutan atas penerimaan daerah
yang berasal dari Lain-lain Pendapatan
Asli Daerah Yang Sah.
7.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur.
8.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur.
9.
Lain-lain PAD Yang Sah adalah Pendapatan Asli Daerah diluar pajak daerah,
retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan.
10.
Surat Ketetapan Lain-lain Pendapatan
Asli Daerah yang Sah yang
selanjutnya disingkat SKLLPAD adalah
surat keputusan yang menentukan
jumlah Lain-lain PAD Yang Sah yang
terhutang.
BAB II
NAMA, SUBYEK DAN OBYEK LAIN-LAIN PAD YANG SAH
Pasal 2
(1) Lain-lain PAD Yang Sah merupakan Pendapatan Asli Daerah di luar
hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan;
(2) Dengan nama Lain-lain PAD Yang Sah, dipungut penerimaan sebagai pembayaran atas:
a.
hasil penjualan
kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b.
jasa giro;
c.
pendapatan bunga;
d.
penerimaan atas tuntutan ganti rugi;
e.
keuntungan selisih
nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing;
f.
komisi, potongan,
ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan/atau
pengadaan barang
dan/atau jasa oleh Daerah;
g.
pendapatan denda atas
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h.
pendapatan denda
pajak Daerah;
i.
pendapatan denda
retribusi Daerah;
j.
pendapatan dari pengembalian atas belanja Daerah yang melampaui batas
waktu pengembalian sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
l. fasilitas sosial dan fasilitas umum;
m.
pendapatan dari
penyelengaraan pendidikan dan pelatihan;
n.
pendapatan Badan Layanan Umum Daerah; dan
o.
pendapatan Lainnya.
Pasal 3
Obyek Lain-lain PAD Yang Sah adalah :
a.
hasil penjualan
kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b.
jasa giro;
c.
pendapatan bunga;
d.
penerimaan atas tuntutan ganti rugi;
e.
keuntungan selisih
nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing;
f.
komisi, potongan,
ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan/atau
pengadaan barang dan/atau
jasa oleh Daerah;
g.
pendapatan denda atas
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h.
pendapatan denda
pajak Daerah;
i.
pendapatan denda
retribusi Daerah;
j.
pendapatan dari pengembalian atas belanja Daerah yang melampaui batas
waktu pengembalian sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
l. fasilitas sosial dan fasilitas umum;
m.
pendapatan dari
penyelengaraan pendidikan dan pelatihan;
n.
pendapatan Badan Layanan Umum Daerah; dan
o.
pendapatan Lainnya.
Pasal 4
Pendapatan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf o, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 5
Subyek Lain-lain PAD Yang Sah adalah orang pribadi atau
badan yang memperoleh manfaat dari kegiatan Pemerintah Daerah yang berakibat
pada adanya pemberian kontribusi dan bentuk lainnya kepada Pemerintah Daerah.
BAB III
PENGELOLAAN LAIN-LAIN PAD YANG SAH
Pasal 6
(1)
Pengelolaan Penerimaan Lain-lain
PAD yang Sah
dilakukan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Bupati
berdasarkan Peratuan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai
teknis pelaksanaan pengelolaan Lain-lain PAD
yang Sah, diatur dengan Peraturan
Bupati.
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 7
(1)
Pemungutan Lain-lain PAD Yang Sah tidak dapat diborongkan;
(2)
Lain-lain PAD Yang Sah dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerima yang diangkat oleh Bupati;
(3)
Untuk kelancaran pemungutan dan
penerimaan kepada pengelola
masing-masing obyek Lain-lain PAD Yang
Sah dapat diberikan biaya
operasional yang besarnya ditetapkan oleh Bupati.
BAB V
TATA CARA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Pasal 8
(1)
Pembayaran Lain-lain PAD Yang Sah dilakukan melalui Bendahara Khusus Penerima atau dapat langsung ke Kas Umum Daerah setelah terlabih dahulu diterbitkan Surat Ketetapan Lain-lain PAD (SKLLPAD) atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pembayaran Lain-lain PAD Yang Sah
dilakukan secara tunai/lunas
dimuka atau dilakukan tiap bulan
sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Bupati.
(3)
Apabila Pembayaran Lain-lain PAD Yang Sah dilakukan lewat waktu yang
ditentukan, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 % ( dua persen) setiap
bulan dengan cara menerbitkan Surat Tagihan Lain-lain PAD (STLLPAD).
(4)
Bendaharawan Penerima Berkewajiban
menyetor uang hasil pungutan ke
Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam, kecuali ditentukan lain oleh Bupati.
(5)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara
pembayaran, penyetoran dan
pembukuan serta sarana yang digunakan dalam pembayaran dan penyetoran Lain-lain PAD yang sah diatur dengan
Peraturan Bupati.
BAB VI
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1)
Pembinaan dan
pengawasan administrasi pungutan dan penatausahaan atas Lain-lain PAD Yang Sah
secara tehnik fungsional dilaksanakan
oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset selaku SKPKD.
(2)
Pembinaan dan
pengawasan atas pemungutan
Lain-lain PAD Yang Sah dilaksanakan oleh Dinas/Instansi
Kerja/Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
(3)
Tata cara pembinaan
dan pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan
Daerah ini mulai
berlaku, semua kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak
lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil Lain-lain PAD Yang Sah dinyatakan tetap berlaku
sampai berakhirnya kesepakatan tersebut serta semua sumber-sumber Lain-lain PAD
Yang Sah yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan bukan
pajak Daerah, bukan retribusi Daerah, dan bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
tetap dinyatakan sebagai Lain-lain PAD
Yang Sah (LLPADS).
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada
saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua ketentuan yang pernah dikeluarkan
menyangkut tentang materi yang sama dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur.
Disahkan di Selong
pada tanggal 3 April 2013
BUPATI LOMBOK TIMR
Ttd
M. SUKIMAN AZMY
|
|
Diundangkan
di Selong
pada tanggal 4 April
2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN
LOMBOK TIMUR,
Ttd
USMAN
MUHSAN
|
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 3
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
I. UMUM
Lain-lain
PAD Yang Sah mempunyai kontribusi tidak kalah penting dan potensialnya diluar
pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap
berpedoman pada prinsip efisiensi dan
efektifitas.
Dalam rangka
pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat oleh segenap Aparat Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur serta dalam rangka mendorong pertumbuhan investasi dan
perekonomian masyarakat Lombok timur, perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Lain-lain PAD
yang Sah, yang
berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pendapatan
Daerah yang bersumber dari Lain-lain PAD Yang Sah merupakan sumber penerimaan daerah yang memiliki fleksibilitas pada pengakuan, pengukuran dan
penetapannya, sehingga untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan pemungutan lain-lain PAD yang sah, terhadap ketentuan-ketentuan
yang mengatur tatacara pelaksanaan dan teknis pengelolaannya perlu diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Bupati.
Penerimaan Lain-lain
PAD Yang Sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mengacu dan
berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dearah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu jenis Pendapatan Daerah diluar pajak daerah, retribusi
daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan yang terdiri dari :
- hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
- jasa giro;
- pendapatan bunga;
- Penerimaan atas tuntutan ganti rugi;
- keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
- komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah;
- pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
- pendapatan denda pajak Daerah;
- pendapatan denda retribusi Daerah;
- pendapatan dari pengembalian atas belanja Daerah yang melampaui batas waktu pengembalian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
- fasilitas sosial dan fasilitas umum;
- pendapatan dari penyelengaraan pendidikan dan pelatihan;
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
- Pendapatan Lainnya.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a :
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan
seperti penjualan asset yang telah dihapus secara tunai atau angsuran. Contoh :
Penjualan bahan bekas bongkaran bangunan, gedung, dan jembatan, mesin,
kendaraan bermotor dan lain-lain.
Huruf b :
Jasa Giro berasal dari hasil penempatan dana Pemerintah
Daerah dalam bentuk Rakening baik yang dilakukan oleh dan atas nama Pemerintah
Daerah atau Bendaharawan Daerah pada PT. Bank Nusa Tenggara Barat atau Bank lain yang ditunjuk Bupati.
Huruf c :
Pendapatan Bunga berasal dari pendapatan berupa bunga
atas dana Pemerintah yang ditempatkan dalam bentuk Deposito, Tabungan, Obligasi
dan/atau dana yang digulirkan oleh Pemerintah Daerah.
Huruf d :
Penerimaan atas Tuntutan Ganti Rugi berasal dari tuntutan
perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi berdasarkan hasil temuan pemeriksan
Institusi Pengawas yaitu Inspektorat Daerah, BPKP dan BPK.
Huruf e :
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah berasal dari
selisih nilai tukar rupiah atas transaksi yang dilakukan Pemerintah Daerah
dengan menggunakan mata uang asing.
Huruf f :
Cukup jelas
Huruf g :
Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
berasal dari sejumlah denda atas keterlambatan pihak ketiga dalam menyelsaikan
pekerjaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Kontrak kerja
yang telah disepakati bersama.
Huruf h :
Pendapatan denda Pajak Daerah yang berasal dari denda
atas keterlambatan pembayaran Pajak Daerah setelah jatuh tempo.
Huruf i :
Pendapatan denda Retribusi Daerah yang berasal dari denda
atas keterlambatan pembayaran Retribusi Daerah setelah jatuh tempo.
Huruf j :
Cukup jelas
Huruf k :
Pendapatan eksekusi atas
jaminan berupa hasil eksekusi atas jaminan akibat adanya perjanjian Pemerintah
Daerah.
Huruf l :
Cukup jelas
Huruf m :
Pendapatan dari
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berasal dari penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan diluar pelayanan pendidikan yang menjadi objek
Retribusi Daerah.
Huruf n :
Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah berasal dari BLUD
seperti RSUD Dr. Soejono Selong dan lain-lain
Huruf o :
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup
jelas
Pasal 5
Cukup
jelas
Pasal 6
Cukup
jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak diborongkan adalah
bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Lain-lain PAD Yang Sah tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga,
terutama dalam hal proses penentuan tarif, penetapan jumlah Lain-lain PAD Yang
Sah, pengawas penyetoran dan penagihannya. Dengan demikian tidak berarti bahwa
Pemerintah Daerah tidak dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, namun perlu
diatur selektif. Dengan demikian Pemerintah dapat saja melakukan kerjasama
dengan pihak ketiga sebatas menyangkut sebagian tugas pungutan, dengan tetap
memperhatikan profesionalisme dapat dipercaya dan dengan pertimbangan lebih
efesiensi serta telah dapat diukur potensinya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 8
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ketentuan oleh Bupati adalah
bahwa Bupati dapat menentukan batas waktu penyetoran melebihi waktu 1 x 24 jam
dengan pertimbangan apabila domisili bendaharawan atau petugas pemungut jauh
dari Kas Daerah.
Ayat (5)
Cukup
jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup
jelas
Pasal 11
Cukup
jelas
Pasal 12
Cukup
jelas
Pasal 13
Cukup
jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 3