Rabu, 02 Juli 2014

Perda No 8 Th 2013 ttg PPLH

PERDA NO 9 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK




PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG

PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN TINDAK  KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN  DAN ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,

Menimbang
:


1.        

















a.      bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari perdagangan orang dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia serta berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, tindak pidana perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
b.     bahwa perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya sebagai manusia;
c.      bahwa modus kejahatan perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lombok Timur terus meningkat, sehingga diperlukan upaya pencegahan terjadinya dan perlindungan kepada korban;
d.     bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perlindungan Korban Perdagangan Orang dan Tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak belum mengatur upaya-upaya pencegahan dan perlindungan di daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang digunakan sebagai jaminan hukum dalam pelaksanaannya;
e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Mengingat
:
1.      Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All form of Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
4.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 Mengenai Usia Minimum Anak diperbolehkan Bekerja (Concerning Minimum Age for Admission to Employment)  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
5.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
6.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (Convention No 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of The Worst Forms of Child Labour ) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
7.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
9.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
11.   Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
12.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penempatan, Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
13.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja Informal (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7);
14.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
15.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

dan

BUPATI LOMBOK TIMUR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan          : PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN TINDAK  KEKERASAN  TERHADAP PEREMPUAN  DAN  ANAK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.    Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Satuan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.    Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.    Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat  pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak azasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
5.    Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan baik fisik, seksual, psikologis, ekonomi, termasuk ancaman tindakan  tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau di kehidupan pribadi.
6.    Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
7.    Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
8.    Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran ekonomi rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
9.    Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
10.     Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
11.     Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang ada dalam kandungan.
12.     Perempuan adalah manusia berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
13.     Pencegahan adalah upaya-upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
14.     Perlindungan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak-hak korban.
15.     Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cidera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan atau pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
16.     Kekerasan psikologis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak percaya atau penderitaan psikologis berat pada seseorang.
17.     Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar maupun dengan tidak disuka dengan orang lain dengan tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
18.     Penelantaran adalah setiap tindakan secara sengaja untuk menghilangkan, mengurangi dan/atau tidak memenuhi hak-hak  dari anggota keluarga.
19.     Korban adalah setiap orang yang mengalami tindak pidana perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
20.     Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga profesional/terlatih sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
21.     Pendampingan adalah kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pendamping selama proses pelayanan.
22.     Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan.
23.     Lembaga adalah dinas/instansi/badan dalam lingkup pemerintah daerah dan/atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pendampingan.
24.     Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  yang selanjutnya disingkat P2TP2A, adalah lembaga yang difasilitasi oleh pemerintah untuk menyediakan pelayanan yang terpadu dari berbagai unit layanan bagi korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lombok Timur.
25.     Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
26.     Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, serta ibu dan anaknya.
27.     Rumah Tangga adalah anggota keluarga dan kerabat (cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek sepupu dan sebagainya) dan bukan kerabat (pembantu, sopir, dan sebagainya), yang hidup dan makan dari satu dapur serta menetap dalam satu rumah.
28.     Rehabilitasi adalah serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban baik fisik maupun psikis.
29.     Bantuan Hukum adalah segala upaya untuk melakukan advokasi termasuk pelayanan, pendampingan, dan/atau pembelaan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan kepada korban tindak pidana perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Pasal 2
Penyelenggaraan Perlindungan Korban Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
a.    kemanusiaan;
b.    kesetaraan gender;
c.    nondiskriminasi; dan
d.    kepentingan terbaik bagi korban.

Pasal 3

Peraturan Daerah tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak bertujuan untuk:
a.    mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
b.    menyediakan dan melengkapi payung hukum bagi penyelenggaraan perlindungan korban di tingkat daerah;
c.    melindungi korban perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; dan
d.    menciptakan  rumah tangga dan lingkungan yang kondusif bagi perempuan dan tumbuh kembang anak.

BAB II

BENTUK PERLINDUNGAN

Pasal 4
Bentuk perlindungan korban perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.    setiap bentuk pencegahan;
b.    pemberian layanan kepada korban perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; dan
c.    pemberdayaan terhadap korban.
BAB  III
HAK-HAK KORBAN

Pasal 5
Setiap korban perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak berhak atas :
a.    dihormati harkat dan martabatnya sebagai manusia;
b.    penanganan pengaduan;
c.    pelayanan kesehatan;
d.    pelayanan rehabilitasi sosial;
e.    pelayanan bantuan dan penegakan hukum;
f.     mendapatkan informasi secara lengkap;
g.    penanganan secara rahasia;
h.   reintegrasi sosial;
i.     mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan;
j.     jaminan terhadap hak–hak yang berkaitan dengan status sebagai anggota keluarga dan masyarakat; dan
k.    mendapatkan pendampingan

Pasal 6

Khusus bagi anak korban tindak kekerasan selain mendapatkan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga mendapatkan hak-hak khusus sebagai berikut:                   
a.    hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
b.    hak atas kebutuhan pelayanan dasar;
c.    hak perlindungan yang sama; dan
d.    hak mendapatkan kebebasan.

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 7

(1)  Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
(2)  Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan kepada korban.

Pasal 8
Untuk melaksanakan pencegahan dan perlindungan korban perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a.    menyediakan dana yang memadai untuk upaya pencegahan dan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b.    memberikan dukungan sarana dan prasarana;
c.    menghimpun data untuk penyusunan kebijakan pencegahan dan perlindungan;
d.    melaksanakan kebijakan pencegahan dan perlindungan korban yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
e.    melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencegahan dan perlindungan Korban Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Pemerintah Daerah wajib :
a.    menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan dan perlindungan;
b.    mengumpulkan data dan informasi tentang korban dalam rangka upaya melindungi dari tindak kekerasan;
c.    melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan terhadap korban; dan
d.    melakukan kerja sama dengan pihak terkait.

BAB V

PENCEGAHAN

Pasal 10
(1)  Upaya pencegahan perdagangan orang dan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh instansi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi koordinasi dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2)  Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.    membentuk jaringan kerja dalam upaya pencegahan perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
b.    melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi pencegahan perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
c.    membentuk sistem pencegahan perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
d.    melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; dan
e.    memberikan pendidikan tentang hak-hak asasi manusia dan hak-hak Perempuan dan Anak bagi masyarakat.

Pasal 11
Di samping upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, upaya pencegahan juga dapat dilakukan oleh:
a. keluarga dan/atau kerabat terdekat;
b. masyarakat; dan
c. lembaga pendidikan.

 

BAB VI


PELAYANAN KORBAN

Pasal 12
Penyelenggaraan pelayanan terhadap korban dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.    cepat;
b.    aman dan nyaman;
c.    rasa empati;
d.    nondiskriminsasi;
e.    menjamin privasi dan kerahasiaan korban;
f.     mudah dijangkau; dan
g.    tidak dikenakan biaya;

Pasal 13
Bentuk pelayanan yang diberikan kepada korban berupa :
a.    pelayanan pengaduan, konsultasi, dan konseling;
b.    pelayanan pendampingan;
c.    pelayanan kesehatan;
d.    pelayanan rehabilitasi sosial;
e.    pelayanan hukum; dan
f.     pemulangan dan reintegrasi sosial.

Pasal 14
Pelayanan pengaduan, konsultasi, dan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a.    identifikasi atau pencatatan awal korban; dan
b.    persetujuan dilakukan tindakan.
Pasal 15
Pelayanan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
a.    mendampingi korban selama proses pemeriksaan dan pemulihan kesehatan;
b.    mendampingi korban selama proses medicolegal;
c.    mendampingi korban selama proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan;
d.    memantau kepentingan dan hak-hak korban dalam proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan; 
e.    menjaga privasi dan kerahasiaan korban dari semua pihak yang tidak berkepentingan, termasuk pemberitaan oleh media massa;
f.     melakukan koordinasi dengan pendamping yang lain; dan
g.    memberikan penanganan yang berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi.

Pasal 16
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a.    pertolongan pertama kepada korban;
b.    perawatan dan pemulihan luka-luka fisik yang bertujuan untuk pemulihan kondisi fisik korban yang dilakukan tenaga medis dan paramedis;
c.    pemberian visum et repertum dan visum et psikiatrikum secara gratis/cuma-cuma; dan
d.    rujukan ke layanan kesehatan yang lebih tinggi.

Pasal 17
Pelayanan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan pelayanan yang diberikan oleh pendamping untuk :
a.    memulihkan kondisi traumatis;
b.    penyediaan rumah aman untuk melindungi korban dari berbagai ancaman dan intimidasi; dan
c.    memberikan dukungan secara sosial sehingga korban memiliki rasa kepercayaan diri, kekuatan, dan kemandirian dalam menyelesaikan masalahnya dengan cara memberikan bimbingan rohani, dan pemulihan jiwa.

Pasal 18
Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e untuk membantu korban dalam menjalani proses peradilan dengan cara:
a.    memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
b.    mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan yang dialaminya; dan
c.    melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya dan memenuhi prinsip keadilan bagi korban.

Pasal 19
Pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan pelayanan yang diberikan oleh pendamping untuk :
a.    melakukan penilaian bahwa korban sudah layak/siap untuk pulang;
b.    melakukan tracing (briefing ) kepada keluarga dan komunitas sekitar rumah korban untuk menyiapkan mental keluarga dalam menerima  kembali korban;
c.    melakukan pendekatan reintegrasi sosial bersama Korban  dan keluarga  dengan berbasis pada potensi pendukung di komunitas serta minat dengan menggunakan pendekatan reintegritas komprehensif (ekonomi, pendidikan, kesehatan; dan
d.    melakukan bridging dengan multistakeholders (SKPD terkait, LSM) untuk memberikan dukungan bagi kesuksesan reintegrasi  bagi korban.
BAB VII
PEMBERDAYAAN
Pasal 20
(1)  Pemerintah Daerah wajib melakukan pemberdayaan kepada korban perdagangan orang dan perempuan korban tindak kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan kebutuhannya.
(2)  Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.    pelatihan kerja;
b.    fasilitasi untuk usaha ekonomi produktif dan kelompok usaha bersama; atau
c.    pemberian bantuan permodalan.
(3)  Pemerintah Daerah dalam melakukan pemberdayaan kepada korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi terkait.

Pasal 21
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi:
a.    pelatihan keterampilan;
b.    praktek kerja lapangan; dan
c.    pemagangan.

Pasal 22
Fasilitasi untuk membangun usaha ekonomi produktif dan kelompok usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a.    pelatihan keterampilan wirausaha;
b.    fasilitasi pembentukan kelompok usaha bersama; dan
c.    pendampingan pengelolaan usaha.

Pasal 23
Bantuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi :
a.    bantuan sarana dan prasarana kerja; dan/atau
b.    fasilitasi bantuan modal kerja.

BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 24
(1)  Pemerintah Daerah wajib membetuk dan memfasilitasi berjalannya gugus tugas TPPO untuk pencegahan dan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang.
(2)  Pengurus dan anggota gugus tugas TPPO terdiri atas unsur :
a.    Pemerintah Daerah;
b.    Instansi terkait;
c.    Kepolisian;
d.    Perguruan Tinggi;
e.    Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
f.     Tokoh  masyarakat.
(3)  Pembentukan gugus tugas ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)  Gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan pencegahan dan penanganan perdagangan orang.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, fungsi gugus tugas tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 25
(1)  Pemerintah Daerah wajib membentuk P2TP2A untuk melakukan pencegahan, pelayanan dan perlindungan kepada Perempuan dan Anak dari korban kekerasan.
(2)  P2TP2A sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu dalam memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan.
(3)  Pembentukan P2TP2A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)  P2TP2A dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat berkoordinasi dengan jaringan unit layanan dan pihak yang berkompeten dalam melakukan upaya perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan.

Pasal  26
(1)  Gugus Tugas TPPO dan P2TP2A dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tindak Pidana Perdagangan Orang dan SOP tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
(2)  SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing ditetapkan berdasarkan Keputusan Gugus Tugas dan P2TP2A.

BAB  IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 27
(1)  Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap korban.
(2)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, swasta, lembaga adat, dan media massa
(3)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.    membentuk mitra keluarga di tingkat kelurahan/desa oleh masyarakat;
b.    melakukan sosialisasi tentang TPPO dan KTPA, hak Perempuan dan Anak secara mandiri;
c.    melakukan pertolongan kepada korban; dan/atau
d.    melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila di lingkungannya terjadi tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
(4)  Tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 28
(1)  Untuk mendorong dan menghargai peran serta masyarakat, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan tahunan kepada individu atau lembaga yang memiliki peran aktif yang nyata, terukur, berdampak pada penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
(2)  Penghargaan tahunan sebagaimana yang dimaksud  pada ayat (1) ditentukan melalui sebuah pemilihan dengan  penilaian tim independen.
(3)  Tata cara pemilihan dan  kriteria sebagaimana di maksud pada  ayat (2)  diatur dalam Surat Keputusan kepala P2TP2A dan Gugus Tugas.

BAB X
PELAPORAN
Pasal 29
(1)  Gugus Tugas wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan pencegahan dan perlindungan korban perdagangan orang.
(2)  P2TP2A wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan korban Perempuan dan Anak korban tindak kekerasan.
(3)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
a.    administrasi;
b.    keuangan;
c.     pelayanan; dan
d.    kinerja;
(4)  Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan kepada Bupati.
(5)  Penyampaian laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(6)  Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
BAB XI
 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1)  Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga dan gugus tugas yang melaksanakan perlindungan korban perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
(2)  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.    koordinasi;
b.    pendidikan dan pelatihan;
c.    bimbingan; dan
d.    pemantauan dan evaluasi.
(3)  Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan.
(4)  Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga yang memberikan perlindungan pada korban.
(5)  Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
(6)  Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengkaji efektifitas pelaksanaan peraturan daerah sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan.
(7)  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD terkait.
(8)  Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB XII

PEMBIAYAAN

Pasal 31

Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan korban perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bersumber dari:
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur; dan
b.    sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                   
Pasal 32
(1)   Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan pembiayaan kepada organisasi masyarakat, organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan  perlindungan korban perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
(2)   Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
(1)    Peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2)    Lembaga yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya dan menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 31 Desember 2013    
BUPATI LOMBOK TIMUR,
                                                          
                                                           Ttd
                                                                                  
MOCH. ALI BIN DACHLAN
Diundangkan di  Selong
pada tanggal 31 Desember 2013
      SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
               Ttd

     USMAN MUHSAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 9

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,


LALU DHEDI KUSMANA, SH.,MH.
               Pembina (IV/a)
NIP. 19760229 200003 1 002



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG
PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN
PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN

I.     UMUM
Negara memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman kepada warga Negaranya dari ancaman dan tindakan yang dapat mengganggu dan merusak keamanan kejiwaan, fisik, seksual maupun ekonomi. Hal tersebut secara filosofis dinyatakan pada pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia
Setiap orang berhak untuk bebas dari perdagangan orang dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia serta berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan; tindak pidana perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya sebagai manusia.
Modus kejahatan tindak pidana perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lombok Timur terus meningkat, sehingga diperlukan upaya pencegahan terjadinya dan perlindungan kepada korban.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai  perlindungan korban perdagangan orang dan Perempuan dan Anak korban tindak kekerasan belum mengatur upaya-upaya pencegahan dan perlindungan di daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang digunakan sebagai jaminan hukum dalam pelaksanaannya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tentang hal tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, berbagai regulasi yang lain banyak mengatur tentang pencegahan dan perlindungan dari kekerasan.
Fakta-fakta empiris yang terjadi di lapangan, khususnya di Kabupaten Lombok Timur menunjukkan bahwa kasus perdagangan orang dan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak cukup banyak, sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan dan program untuk pencegahan dan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Upaya untuk mengatasi hal tersebut sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan membentuk Gugus Tugas untuk pencegahan dan perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu  Pencegahan dan Perlindungan Korban Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, namun perlu legitimasi hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
     Pasal 1
          Cukup jelas
     Pasal 2
    Huruf a
Yang dimaksud dengan kemanusiaan adalah dalam penyelenggaraan perlindungan kepada korban harus memperhatikan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
    Huruf b
Yang dimaksud dengan kesetaraan gender dalam penyelenggaraan perlindungan kepada korban adalah tidak boleh ada diskriminasi antara laki dan perempuan
    Huruf c
Yang dimaksud dengan nondiskriminasi adalah dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap korban tidak boleh ada pembedaaan perlakuan.
    Huruf d
Yang dimaksud dengan kepentingan terbaik bagi korban adalah dalam penyelenggaraan perlindungan selalu mengutamakan kebutuhan korban
     Pasal 3
Cukup jelas
     Pasal 4
Huruf  a
Cukup jelas
Huruf  b
Pemberian layanan kepada korban perdagangan meliputi antara lain bimbingan, konseling dan bantuan hukum.
Huruf  c
Cukup jelas
     Pasal 5
          Cukup jelas
     Pasal 6
          Cukup jelas
     Pasal 7
          Cukup jelas
     Pasal 8
          Cukup jelas
     Pasal 9
          Cukup jelas
     Pasal 10
          Cukup jelas
     Pasal 11
          Cukup jelas
     Pasal 12
Huruf a
Yang dimaksud dengan pelayanan cepat adalah adalah tindakan segera yang dilakukan tanpa berbelit-belit atau prosedur dipermudah
Huruf b
Yang dimaksud dengan aman dan nyaman adalah jaminan perlindungan pelayanan yang terasa nyaman, tidak diganggu, dan dilayani dengan ramah, menghormati dan menghargai.
Huruf c
Yang dimaksud dengan empati adalah tindakan menghargai, menghormati, menyayangi, bersahabat, dan membahagiakan yang bertujuan menyenangkan dan menenteramkan hati korban
Huruf d
Yang dimaksud dengan nondiskriminasi adalah sikap dan perlakuan terhadap korban dengan tidak melakukan perbedaan atas dasar usia, jenis kelamin, ras, suku, agama dan antar golongan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan mudah dijangkau adalah penyelenggaraan pelayanan dan pendampingan untuk semua orang tanpa memandang status sosialnya, sehingga pelayanan tersebut murah bagi kalangan tidak mampu atau relatif cukup bagi kalangan mampu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan tidak dikenakan biaya adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan dan pendampingan yang dilakukan oleh P2TP2A dan gugus tugas tidak dibebankan biaya pada korban.
Huruf g
Yang dimaksud dijamin kerahasiaan adalah upaya jaminan kepastian bagi korban untuk tidak disebarluaskan mengenai identitas dirinya dalam perawatan medis dan penanganan hukum.
     Pasal 13
Cukup jelas
     Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
          Huruf a
Cukup jelas
            Huruf b 
Yang dimaksud dengan medicolegal adalah  bentuk layanan medis untuk kepentingan pembuktian di bidang hukum
          Huruf c
                   Cukup jelas
          Huruf d
                   Cukup jelas
          Huruf e       
                   Cukup jelas
          Huruf f       
                   Cukup jelas
          Huruf g
                   Cukup jelas
     Pasal 16
          Cukup jelas
     Pasal 17
          Cukup jelas
     Pasal 18
          Cukup jelas
     Pasal 19
          Cukup jelas
     Pasal 20
          Cukup jelas
     Pasal 21
          Cukup jelas
     Pasal 22
          Cukup jelas
     Pasal 23
          Cukup jelas
     Pasal 24
          Ayat (1)
Cukup jelas
          Ayat (2)
Cukup jelas

          Ayat (3)
Dalam pembentukan gugus tugas disusun dengan mengacu pada Panduan Gugus Tugas TPPO oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
          Ayat (4)
Cukup jelas
          Ayat (5)
Cukup jelas
     Pasal 25
          Cukup jelas
     Pasal 26
          Cukup jelas
     Pasal 27
          Cukup jelas
     Pasal 28
          Ayat (1)
                   Cukup jelas
          Ayat (2)
Yang dimaksud Tim Independen adalah Tim yang diambil dari Tim P2TP2A dan Gugus Tugas TPPO ditambah dengan tokoh masyarakat, Kadus dan Kepala Desa 
          Ayat (3)
                   Cukup jelas
     Pasal 29
          Cukup jelas
     Pasal 30
          Cukup jelas
     Pasal 31
          Cukup jelas
     Pasal 32
          Cukup jelas
     Pasal 33
          Cukup jelas
     Pasal 34
          Cukup jelas
     Pasal 35
          Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 7