Jumat, 04 Juli 2014

PERDA KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN





PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 2 TAHUN 2014

TENTANG
PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK TIMUR,


Menimbang        : a.   bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum dan mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, diperlukan upaya antisipatif terhadap timbulnya gangguan yang diakibatkan dari penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
b.   bahwa izin gangguan merupakan sarana pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta perlindungan terhadap timbulnya bahaya kerugian dan/atau gangguan lingkungan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan;
c.    bahwa penyelenggaraan izin gangguan di Kabupaten Lombok Timur belum diatur dalam bentuk Peraturan Daerah, sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, menyebutkan bahwa Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Daerah;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan;
                           
Mengingat          : 1.   Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Gangguan (Hinderordonantie), Staatsblad 1926:226 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatblad 1940; 450);
3.     Undang-Undang  Nomor  69   Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah–daerah Tingkat I Bali, Nusa Teggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
11.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
12.     Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
13.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor  4);
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
16.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2);
17.     Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR

MEMUTUSKAN :
Menetapkan       :  PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.        Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.        Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.        Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.        Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPPT atau sebutan lainnya adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai wewenang, tugas, dan tanggung jawab di bidang perijinan di Kabupaten Lombok Timur.
5.        Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Lombok Timur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
6.        Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang dapat mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
7.        Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
8.        Penyelenggaraan izin gangguan adalah serangkaian proses dalam pemberian izin usaha/kegiatan yang diwajibkan memiliki izin, kriteria gangguan, persyaratan izin dan batasan waktu pemberian izin.
9.        Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.      Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
11.      Pemeriksaan lapangan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan oleh tim teknis di lokasi tempat usaha/kegiatan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
12.      Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan izin gangguan yang efektif dan efisien.
13.      Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan izin gangguan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini memuat :
a.    kriteria gangguan;
b.   persyaratan izin gangguan;
c.    kewenangan pemberian izin;
d.   penyelenggaran perizinan;
e.    retribusi izin;
f.     peranserta masyarakat;
g.    pembinaan dan pengawasan; dan
h.   jenis dan dasar pengenaan sanksi.

BAB III
KRITERIA GANGGUAN
Pasal 3
(1)  Kriteria Gangguan dalam penetapan izin terdiri dari :
a.    lingkungan;
b.   sosial kemasyarakatan; dan
c.    ekonomi.
(2)  Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi  gangguan  terhadap fungsi :
a.    tanah;
b.   air tanah;
c.    sungai;
d.   laut;
e.    udara; dan
f.     gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
(3)  Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.
(4)  Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap :
a.    penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau
b.   penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.

Pasal 4
(1)  Kriteria gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a.    gangguan suara;
b.   gangguan bau;
c.    gangguan air buangan/limbah;
d.   gangguan kotoran;
e.    gangguan asap;
f.     gangguan getaran;
g.    gangguan kebisingan;
h.   gangguan radiasi;
i.     ancaman penurunan ekonomi masyarakat;
j.     ancaman akibat bahaya kebakaran;
k.   ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia; dan
l.     ancaman terhadap moral, kebudayaan dan kepribadian Bangsa Indonesia.
(2)  Kriteria gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan indeks luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan.

BAB IV
PERSYARATAN IZIN
Pasal 5
(1)  Setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan usaha dan atau/kegiatan di Daerah, wajib memiliki izin gangguan.
(2)  Untuk memperoleh izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon menyampaikan permohonan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan dilampiri persyaratan :
a.    mengisi formulir permohonan izin;
b.   melampirkan fotokopi KTP pemohon bagi usaha perorangan atau fotokopi akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum;
c.    melampirkan fotokopi status/bukti kepemilikan tanah lokasi usaha/kegiatan;
d.   melampirkan surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah dan/atau bangunan apabila tanah dan/atau bangunan bukan milik sendiri;
e.    melampirkan surat pernyatan tertulis tidak keberatan dari tetangga sekitar lokasi usaha/kegiatan yang berpotensi terkena dampak usaha tersebut diketahui Kepala Desa/Lurah setempat;
f.     melampirkan fotokopi lunas PBB tahun terakhir;
g.    khusus terhadap kegiatan usaha yang berpotensi minimbulkan pencemaran lingkungan diwajibkan melengkapi dengan dokumen lingkungan;
h.   surat pernyataan kesanggupan memenuhi/mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i.     melampirkan keterangan domisili perusahaan dari lurah dan Camat bagi permohonan izin baru.
(3)  Formulir permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat :
a.    nama  penanggung jawab usaha/kegiatan;
b.   nama perusahaan;
c.    alamat perusahaan;
d.   bidang usaha/kegiatan;
e.    lokasi kegiatan;
f.     nomor telepon perusahaan;
g.    wakil perusahaan yang dapat dihubungi; dan
h.   ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha/kegiatan.

BAB V
KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN
Pasal 6
(1)  Pemberian izin gangguan merupakan kewenangan Bupati.
(2)  Bupati dapat mendelegasikan wewenang pemberian izin kepada Kepala BPPT atau sebutan lainnya  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Pelayanan izin diselenggarakan dan dikoordinasikan oleh BPPT atau sebutan lainnya.
(4)  BPPT atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam memberikan pelayanan izin wajib mencantumkan biaya secara jelas, pasti dan terbuka.
(5)  Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dicantumkan dalam lampiran Keputusan Pemberian Izin.
(6)  Setiap penerimaan biaya perizinan yang dibayar oleh pemohon izin wajib disertai bukti pembayaran.

BAB VI
PENYELENGGARAAN PERIZINAN
Bagian Kesatu
Jangka Waktu
Pasal 8

Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.

Bagian Kedua
Permohonan Izin Tidak Diterima atau Ditolak
Pasal 9
(1)  Dalam hal berkas permohonan izin yang diterima oleh pemberi izin kurang atau tidak lengkap, maka permohonan izin tidak diterima.
(2)  Terhadap permohonan izin yang tidak diterima dapat diproses kembali perizinannya apabila seluruh berkas permohonan secara administrasi telah dilengkapi pemohon.
(3)  Dalam hal berkas permohonan izin yang diterima oleh pemberi izin secara administrasi telah lengkap tetapi setelah dilakukan pengecekan lapangan diperoleh kebenaran atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan ditolak dan proses perizinannya dihentikan.

Bagian Ketiga
Kewajiban dan Hak Pemberi Izin
Pasal 10
Pemberi izin wajib :
a.    menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional dan terbuka;
b.   memperlakukan pemohon izin secara adil, pasti dan tidak diskriminatif.
c.    membuka dan memberikan akses informasi kepada masyarakat sebelum izin dikeluarkan;
d.   melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan;
e.    mempertimbangkan peranserta masyarakat sekitar tempat usaha/kegiatan dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian di lapangan;
f.     memberikan penjelasan terhadap izin yang belum dipenuhi pemohon;
g.    memberikan kepastian terhadap izin yang telah memenuhi persyaratan;
h.   memberikan pelayanan mendasar prinsip pelayanan prima; dan
i.     melakukan evaluasi pemberian pelayanan secara berkala.

Pasal 11
(1)  Pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan terhadap berkas permohonan harus mendasarkan pada analisis kondisi obyektif terhadap ada atau tidaknya gangguan sebagaimana dimaksud kriteria gangguan dalam Pasal 3.
(2)  Hasil pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(3)  Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Kepala BPPT untuk menolak atau menerima permohonan izin.

Pasal 12
Pemberi izin berhak :
a.    meneliti berkas permohonan izin;
b.   meminta klarifikasi atas berkas permohonan apabila dipandang perlu;
c.    meminta kelengkapan persyaratan apabila persyaratan yang dilampirkan kurang lengkap dan/atau tidak benar;
d.   menyatakan permohonan yang kurang lengkap dinyatakan tidak diterima;
e.    menolak berkas permohonan yang tidak benar; dan
f.     meminta pemohon untuk memenuhi persyaratan teknis berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan.

Bagian Keempat
Kewajiban dan Hak Pemohon
Pasal 13
Pemohon izin wajib :
a.    memenuhi seluruh persyaratan perizinan;
b.   menjamin semua dokumen yang diajukan sah dan benar;
c.    membantu kelancaran proses perizinan;
d.   melaksanakan seluruh tahapan prosedur perizinan;
e.    melakukan langkah penanganan gangguan yang muncul atas kegiatan usahanya yang termuat dalam dokumen izin;
f.     menandatangani Berita Acara; dan
g.    memasang dokumen izin di lokasi usaha/kegiatan.

Pasal 14
Pemohon izin mempunyai hak :
a.    mendapatkan pelayanan berkualitas sesuai asas dan tujuan pelayanan serta SPM yang telah ditentukan;
b.   mendapatkan kemudahan informasi tentang mekanisme dan prosedur perizinan;
c.    memberikan saran perbaikan pelayanan;
d.   mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif;

Bagian Kelima
Larangan
Pasal 15
Pemberi izin dilarang :
a.    meninggalkan tempat tugasnya sehingga menyebabkan pelayanan terganggu;
b.   menerima pemberian uang atau barang yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan;
c.    membocorkan  rahasia  atau  dokumen  yang  menurut  peraturan  perundang-undangan  wajib dirahasiakan;
d.   menyalahgunakan pemanfaatan sarana-prasarana pelayanan;
e.    memberikan informasi yang menyesatkan; dan
f.     menyimpang dari prosedur yang sudah ditetapkan.

Pasal 16
Pemohon izin dilarang :
g.    memberikan uang dan/atau barang kepada petugas di luar ketentuan yang berlaku;
h.   melakukan usaha atau kegiatan yang melanggar kesusilaan, norma, kepentingan umum dan ketentuan perundang-undangan;
i.     melakukan usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan; dan
j.     memalsukan keterangan dan/atau dokumen persyaratan perizinan.
Bagian Keenam
Kegiatan dan/atau Usaha yang Tidak Wajib Izin
Pasal 17
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin, kecuali :
a.    kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus;
b.   Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan;
c.    Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.

Bagian Ketujuh
Masa Berlaku, Perubahan dan Pencabutan Izin
Pasal 18  
(1)  Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya dan wajib melaksanakan daftar ulang.
(2)  Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, dan harus diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum batas waktu daftar ulang berakhir.
(3)  Izin Gangguan dinyatakan tidak berlaku, apabila :
a.    pemegang izin menghentikan usahanya;
b.   pemegang izin mengubah/menambah jenis usahanya tanpa mengajukan perubahan kepada Bupati;
c.    dihentikan usahanya karena melanggar peraturan perundang-undangan;
d.   terdapat cacat hukum karena syarat atau prosedur yang didasarkan pada keterangan yang menyesatkan; dan/atau
e.    perubahan peruntukan atau fungsi lokasi yang dilarang untuk kegiatan usaha.

Pasal 19
(1)  Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan dalam hal melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan dari sebelumnya sebagai akibat dari :
a.    perubahan sarana usaha;
b.   penambahan kapasitas usaha;
c.    perluasan lahan dan bangunan usaha; dan/atau
d.   perubahan waktu atau durasi operasi usaha.
(2)  Dalam hal terjadi perubahan penggunaan ruang di sekitar lokasi usahanya setelah diterbitkan izin, pelaku usaha tidak wajib mengajukan perubahan permohonan perubahan izin.
(3)  Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, Pemerintah Daerah dapat mencabut izin usaha.

BAB VII
RETRIBUSI IZIN
Pasal 20
(1)  Setiap pelayanan pemberian izin gangguan dikenakan retribusi.
(2)  Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

BAB VIII
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 21
(1)  Dalam setiap tahapan dan waktu penyelenggaraan perizinan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi.
(2)  Akses informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    tahapan dan waktu dalam proses pengembalian keputusan pemberian izin; dan
b.   rencana kegiatan dan/atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
(3)  Akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha.
(4)  Pemberian akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mulai dari proses pemberian perizinan atau setelah perizinan dikeluarkan.
(5)  Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(6)  Pengajuan atas keberatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 22
(1)  Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan izin gangguan, meliputi pengembangan sistem, teknologi, sumber daya manusia, dan jaringan kerja.
(2)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a.    koordinasi secara berkala;
b.   pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi;
c.    pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan
d.   perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan.

Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 23
(1)  Pengawasan dilaksanakan terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin.
(2)  Pengawasan terhadap proses pemberian izin secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat.
(3)  Pengawasan terhadap pelaksanaan izin dilakukan oleh BPPT atau sebutan lainnya.
(4)  Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan izin sebagaimana dimaksud ayat (3), Bupati dapat membentuk Tim Pengawasan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5)  Tugas Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah :
a.    melaksanakan survei terhadap permohonan izin;
b.   melakukan pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap ketaatan pemegang izin dalam melaksanakan ketentuan perizinan; dan
c.    memberikan peringatan mengenai kewajiban daftar ulang dan kewajiban membayar retribusi.


BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
(1)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penyelenggaraan izin gangguan
(2)   Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.    menerima, mencari,  mengumpulkan  dan  meneliti keterangan  atau  laporan  berkenaan  dengan  tindak pidana;
b.   meneliti,  mencari  dan  mengumpulkan  keterangan mengenai  orang  pribadi  atau  badan  tentang  kebenaran perbuatan  yang  dilakukan  sehubungan  dengan  tindak pidana;
c.    meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.   memeriksa  buku-buku,  catatan-catatan  dan  dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.    melakukan  penggeledahan  untuk  mendapatkan  bahan bukti  pembukuan,  pencatatan  dan  dokumen-dokumen, serta  melakukan  penyitaan  terhadap  bahan  bukti tersebut;
f.     meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanan tugas penyidikan tindak pidana;
g.    menyuruh  berhenti dan melarang  seseorang  meninggalkan ruangan atau  tempat  pada  saat  pemeriksaan  identitas orang  dan/atau  dokumen  yang  dibawa  sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.   memotret  seseorang  yang  berkaitan  dengan  tindak pidana;
i.     memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.     menghentikan penyidikan; dan
k.   melakukan  tindakan lain yang  perlu  untuk  kelancaran penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)  Penyidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan  hasil  penyidikannya  kepada  Penuntut Umum,  sesuai  dengan  ketentuan  yang  diatur  dalam Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1981  tentang  Hukum Acara Pidana.

BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 25
Setiap orang atau badan yang melakukan usaha atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin gangguan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan penghentian sementara kegiatan atau usaha.

Pasal 26
(1)  Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dikenakan sanksi adminisratif berupa :
a.    penghentian sementara kegiatan usaha sampai dengan dilakukan perbaikan adminsitrasi atau tindakan;
b.   pencabutan izin; dan/atau
c.    penutupan usaha atau kegiatan.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak                      Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.


Ditetapkan di Selong
pada tanggal 7 Juni 2014
BUPATI LOMBOK TIMUR,
                  Ttd
MOCH ALI BIN DACHLAN
Diundangkan di Selong
pada tanggal 9 Juni 2014
      SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
                      Ttd
          ROHMAN FARLY

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 2

  Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
  KABUPATEN LOMBOK TIMUR,


LALU DHEDI KUSMANA, SH.,MH.
  NIP. 19760229 200003 1 002
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN

I.       UMUM
          Kegiatan pembangunan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akan merupakan beban sosial, yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung  biaya  pemulihannya.
          Di samping itu, dalam rangka menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum dan mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka peran Pemerintah Daerah mutlak diperlukan sebagai upaya antisipatif terhadap timbulnya gangguan yang diakibatkan dari penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
          Izin Gangguan sebagai sarana pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
          Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan selain untuk menjalankan amanat Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 yang mengharuskan pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri, juga sebagai payung hukum dalam penerbitan izin gangguan di Kabupaten Lombok Timur, karena secara empiris sejak terbentuknya Kabupaten Lombok Timur pengaturan mengenai izin gangguan di daerah belum dibentuk dalam sebuah Peraturan Daerah. Secara garis besar, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan ini mengatur materi antara lain :  1) kriteria gangguan; 2) persyaratan gangguan; 3) kewenangan pemberian izin; 4) penyelenggaran perizinan; 5) retribusi izin; 6) peran masyarakat; 7) pembinaan dan pengawasan; dan 8) jenis dan dasar pengenaan sanksi.

II.     PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
        Cukup jelas.
Pasal 2
        Cukup jelas.
Pasal 3
        Cukup jelas.
Pasal 4
        Ayat (1)
              Cukup jelas.
        Ayat (2)
-      Kriteria gangguan diklasifikasikan berdasarkan indeks luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Besarnya Nilai Indeks ditentukan berdasarkan  peruntukan lokasi. Klasifikasi penentuan  besarnya nilai faktor Indeks Lokasi dan Indeks Gangguan ditetapkan oleh Bupati.
-      Besarnya Indeks Lokasi adalah 1 sampai dengan 3, dengan ketentuan :
a.    Indeks 1  :   untuk tempat usaha/kegiatan yang lokasinya berada dalam tempat     yang dikhususkan untuk melakukan kegiatan perdagangan di kawasan perdagangan, kegiatan Indeks Khusus dalam kawasan industri dan berada jauh dari pemukiman penduduk;
b.   Indeks 2  :   untuk tempat/kegiatan yang lokasinya tidak pada tempat yang telah dikhususkan/ditentukan berada pada pemukiman penduduk;
c.    Indeks 3  :   untuk tempat usaha/kegiatan yang lokasinya bukan ditentukan/ dikhususkan tetapi berada pada pemukiman padat penduduk
-      Besarnya Indeks Gangguan adalah  1 sampai dengan 4, dengan ketentuan :
a.    Indeks 1  :   untuk tempat usaha/kegiatan yang tingkat pencemarannya sangat rendah;
b.   Indeks 2  :   untuk tempat usaha/kegiatan yang tingkat pencemarannya rendah;
c.    Indeks 3  :   untuk tempat usaha/kegiatan yang tingkat pencemarannya sedang;
d.   Indeks 4  :   untuk tempat usaha/kegiatan yang tingkat pencemarannya tinggi;

Pasal 5
Ayat (1)
              Cukup jelas.
Ayat (2)
a.    Cukup jelas
b.   Cukup jelas
c.    Cukup jelas
d.   Cukup jelas
e.    surat pernyatan tertulis tidak keberatan dari tetangga sekitar lokasi usaha/kegiatan yang berpotensi terkena dampak usaha yang diketahui Kepala Desa/Lurah setempat dikhususkan kepada usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar. Sedangkan untuk usaha kios, toko yang tidak berdampak lingkungan, surat pernyataan tertulis ini tidak dilampirkan.
f.     Cukup jelas
g.    Cukup jelas
h.   Cukup jelas
i.     Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 6
        Cukup jelas.
Pasal 7
        Cukup jelas.
Pasal 8
        Cukup jelas.
Pasal 9
        Cukup jelas.
Pasal 10
a.    Cukup jelas
b.   Cukup jelas
c.    membuka dan memberikan akses informasi kepada masyarakat sebelum izin dikeluarkan adalah berupa informasi melalui situs internet, papan pengumuman, media massa.
d.   Cukup jelas
e.    Cukup jelas
f.     Cukup jelas
g.    Cukup jelas
h.   Cukup jelas
i.     Cukup jelas
Pasal 11
        Cukup jelas.
Pasal 12
        Cukup jelas.

Pasal 13
        Cukup jelas.
Pasal 14
        Cukup jelas.
Pasal 15
        Cukup jelas.
Pasal 16
        Cukup jelas.
Pasal 17
        Cukup jelas.
Pasal 18
        Ayat (1)
              Cukup jelas.
        Ayat (2)
              Cukup jelas.
        Ayat (3)
a.    Yang dimaksud pemegang izin menghentikan usahanya adalah ketika pengusaha tersebut melaporkan kepada instansi yang mengeluarkan izin bahwa pengusaha tersebut sudah menghentikan usahanya untuk menghindari adanya pembayaran dari pajak terhutang yang harus ditanggungnya disamping retribusi yang dikenakan padanya akibat kegiatan usahanya.
b.   Cukup jelas
c.    Cukup jelas
d.   Cukup jelas
e.    perubahan peruntukan atau fungsi lokasi yang dilarang untuk kegiatan usaha adalah apabila lokasi tempat melakukan usaha tersebut, menurut perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur sudah tidak sesuai maka izin gangguan sebagaimana dimaksud sudah tidak berlaku. 
Pasal 19
        Cukup jelas.
Pasal 20
        Cukup jelas.
Pasal 21
        Cukup jelas.
Pasal 22
        Cukup jelas.
Pasal 23
        Ayat (1)
              Cukup jelas
Ayat (2)
      Cukup jelas
Ayat (3)
      Cukup jelas
Ayat (4)
      Tim Pengawasan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati adalah Tim Pengawasan yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan izin yang semestinya dilakukan oleh BPPT atau sebutan lainnya, namun karena dibutuhkan tingkat pengawasan yang sifatnya lebih intensif dan optimal serta melibatkan semua unsur SKPD terkait  maka diperlukan pembentukan Tim Pengawasan yang sinergis.
Ayat (5)
      Cukup jelas  
Pasal 24
        Cukup jelas.
Pasal 25
        Cukup jelas.
Pasal 26
        Cukup jelas.
Pasal 27
        Cukup jelas.
Pasal 28
        Cukup jelas.
Pasal 29
        Cukup jelas.
Pasal 30
        Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 2