BUPATI LOMBOK TIMUR
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH
TAHUN 2013 – 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang : a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lombok Timur merupakan rencana pembangunan Kabupaten Lombok Timur
untuk 5 (Lima) tahun yang memuat visi, misi, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, agenda pembangunan daerah dan prioritas program secara rinci
dan terukur;
b.
bahwa untuk keberlanjutan
program pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Timur 2005-2025, perlu disusun RPJMD
Tahun 2013-2018;
c.
bahwa RPJMD tersebut di atas, disusun
sebagai upaya mengarahkan seluruh dimensi kebijakan pembangunan baik sektoral,
lintas sektoral maupun lintas daerah dan sebagai pedoman umum dan arahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan serta pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat di daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018;
Mengingat : 1. Pasal
18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang Undang-Undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
17. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
20. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
21. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
22. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
23. Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Tahun 2006 Nomor 11);
24. Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2008 Nomor 31);
25. Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 32);
26. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor
1);
27. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2008 Nomor 4);
28. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Timur 2005-2025;
29. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018
Pasal
1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.
Pemerintah Daerah
adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok
Timur.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya
yang tersedia.
5.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada
akhir periode perencanaan.
6.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
7.
Tujuan adalah rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan
untuk mencapai Misi.
8.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif
untuk mewujudkan visi dan misi.
9.
Kebijakan adalah arah/ tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah
untuk mencapai tujuan.
10.
Program adalah instrumen
kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi
anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Instansi
Pemerintah.
11.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2013-2018 yang selanjutnya disebut RPJMD adalah Dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (Lima) tahun di Kabupaten Lombok
Timur.
12.
Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (Dua Puluh) tahun, terhitung
sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
13.
Kebijakan Umum APBD yang
selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang
pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
14.
Rencana Strategis SKPD yang
selanjutnya disingkat Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk
periode 5 (lima) tahun.
15.
Rencana Kerja Pemerintah
Daerah yang selanjutnya disebut RKPD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut
rencana pembangunan tahunan daerah;
16.
Rencana Kerja SKPD yang
selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode
1 (satu) tahun.
17.
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah unsur perencanaan
penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan
penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Pasal
2
(1)
RPJMD
Tahun 2013-2018 merupakan landasan dan pedoman
bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah 5 (Lima) tahun.
(2)
RPJMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun
berdasarkan sistematika sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan.
BAB II : Gambaran Umum.
BAB III : Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB IV : Analisis Isu-isu Strategis.
BAB
V : Visi,
Misi, Tujuan dan Sasaran.
BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan.
BAB VII : Kebijakan Umum dan Program
Pembangunan Daerah.
BAB VIII : Indikasi Rencana Program
Prioritas dan Kebutuhan.
BAB IX : Penetapan Indikator Kinerja
Daerah.
BAB X : Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
Pasal 3
RPJMD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal
4
(1)
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 menjadi pedoman bagi masing-masing SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD
dan Renja SKPD.
(2)
Untuk menjaga kesinambungan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah penyusunan RKPD berpedoman
pada RPJMD Tahun 2013-2018.
(3)
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai bahan pembahasan KUA dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal
5
(1)
Bupati melakukan pengendalian
dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2013-2018.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pengendalian terhadap kebijakan masing-masing SKPD dalam
melaksanakan RPJMD Tahun 2013-2018.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap pelaksanaan RPJMD Tahun 2013-2018 oleh masing-masing SKPD.
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan RPJMD periode berikutnya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD diatur dengan Peraturan
Bupati.
Pasal 6
(1) RPJMD
Tahun 2013-2018 dapat dirubah dalam hal:
a.
hasil pengendalian dan
evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang
dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
b. terjadi perubahan yang mendasar.
c.
merugikan kepentingan daerah dan nasional.
(2) Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.
Pasal
7
(1)
Masyarakat
dapat menginformasikan program dan kegiatan yang
dianggap tidak sesuai dengan RPJMD yang telah ditetapkan.
(2)
Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data yang akurat.
(3)
Pemerintah
daerah menindaklanjuti informasi dari masyarakat
sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala SKPD.
(4)
Ketentuan
mengenai mekanisme penyampaian dan tindak lanjut informasi
dari masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal
8
Pada saat berlakunya
Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok
Timur 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 6) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
9
Peraturan Daerah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan
di Selong
pada tanggal 28 Pebruari 2014
BUPATI LOMBOK TIMUR,
MOCH. ALI BIN DACHLAN
Diundangkan
di Selong
pada
tanggal 28 Pebruari 2014
Plt.
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
LOMBOK TIMUR,
ROHMAN
FARLY
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 1
LAMPIRAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN
2013-2018
DOKUMEN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2014
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
MOCH. ALI
BIN DACHLAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda !