Jumat, 25 Juli 2014

Perda No 1 Tahun 2014 ttg RPJMD Tahun 2013-2014



 BUPATI LOMBOK TIMUR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2014

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH  
TAHUN 2013 – 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI LOMBOK TIMUR,

Menimbang      : a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur merupakan rencana pembangunan Kabupaten Lombok Timur untuk 5 (Lima) tahun yang memuat visi, misi, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, agenda pembangunan daerah dan prioritas program secara rinci dan terukur;
b.   bahwa untuk keberlanjutan program pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Timur 2005-2025, perlu disusun RPJMD Tahun 2013-2018;
c.    bahwa RPJMD tersebut di atas, disusun sebagai upaya mengarahkan seluruh dimensi kebijakan pembangunan baik sektoral, lintas sektoral maupun lintas daerah dan sebagai pedoman umum dan arahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di daerah;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018;

Mengingat        : 1.   Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.     Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 
7.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

18.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
19.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
20.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
21.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
22.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
23.  Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2006 Nomor 11);
24.  Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 31);
25.  Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 32);
26.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
27.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4);
28.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Timur 2005-2025;
29.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2);










Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

dan
BUPATI LOMBOK TIMUR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud  dengan :
1.              Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.              Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Timur.
3.              Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.              Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
5.              Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
6.              Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
7.              Tujuan adalah rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mencapai Misi.
8.              Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
9.              Kebijakan adalah arah/ tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
10.     Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Instansi Pemerintah.
11.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018 yang selanjutnya disebut RPJMD adalah Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (Lima) tahun di Kabupaten Lombok Timur.
12.     Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (Dua Puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
13.     Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
14.     Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disingkat Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
15.     Rencana Kerja Pemerintah Daerah  yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut rencana pembangunan tahunan daerah;
16.     Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
17.     Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Pasal 2
(1)  RPJMD Tahun 2013-2018 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah 5 (Lima) tahun.
(2)  RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun  berdasarkan sistematika sebagai berikut :
BAB I       : Pendahuluan.
BAB II      : Gambaran Umum.
BAB III     : Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB IV     : Analisis Isu-isu Strategis.
BAB V      : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
BAB VI     : Strategi dan Arah Kebijakan.
BAB VII    : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah.
BAB VIII   : Indikasi Rencana Program Prioritas dan Kebutuhan.
BAB IX     : Penetapan Indikator Kinerja Daerah.
BAB X      : Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan

Pasal  3

RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  tercantum dalam lampiran yang  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 4
(1)            RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi pedoman bagi masing-masing SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD.


(2)            Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah penyusunan RKPD berpedoman pada RPJMD Tahun 2013-2018.
(3)            RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pembahasan KUA dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5
(1)      Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2013-2018.
(2)      Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian terhadap kebijakan masing-masing SKPD dalam melaksanakan RPJMD Tahun 2013-2018.
(3)      Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap pelaksanaan RPJMD Tahun 2013-2018 oleh masing-masing SKPD.
(4)      Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan RPJMD periode berikutnya.  
(5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 6
(1)    RPJMD Tahun 2013-2018  dapat dirubah dalam hal:
a.   hasil pengendalian dan evaluasi  menunjukkan  bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

b.  terjadi perubahan yang mendasar.
c.   merugikan kepentingan daerah dan nasional.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan daerah.

Pasal 7
(1)      Masyarakat dapat menginformasikan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan RPJMD yang telah ditetapkan.
(2)      Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data yang akurat.
(3)      Pemerintah daerah menindaklanjuti informasi dari masyarakat sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala SKPD.
(4)      Ketentuan mengenai mekanisme penyampaian dan tindak lanjut informasi dari masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.         

Pasal 8
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Timur 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.


Ditetapkan  di Selong
pada tanggal  28 Pebruari 2014
BUPATI LOMBOK TIMUR,



MOCH. ALI BIN DACHLAN

Diundangkan di Selong
pada tanggal 28 Pebruari 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
LOMBOK TIMUR,


        
              ROHMAN FARLY

 


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2014 NOMOR 1
















LAMPIRAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018

DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2014





BUPATI LOMBOK TIMUR,
Description: H:\scan\srt_0001_NEW.jpg


MOCH. ALI BIN DACHLAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan sampaikan komentar anda !