Jumat, 25 Juli 2014

Perda Nomor 3 Tahun 2014 ttg Pengikatan APBD 2 Tahun Jamak



BUPATI LOMBOK TIMUR
                                       


PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 3 TAHUN 2014

TENTANG

PENGIKATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
UNTUK KEGIATAN PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK DENGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK TIMUR,

Menimbang      :   a.   bahwa ketersediaan sarana pelayanan publik berupa pasar dan Kantor merupakan kebutuhan yang sangat mendesak sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah;
b.     bahwa pelaksanaan pembangunan fasilitas pelayanan publik berupa Kantor Bupati dan Pasar merupakan pekerjaan konstruksi yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, sehingga perlu mengikat dana Anggaran Pendapatan      dan Belanja Daerah untuk kegiatan tahun jamak;
c.     bahwa di samping itu, maka untuk mempercepat   proses penyediaan pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten Lombok  Timur perlu menetapkan skema pembiayaan guna  menjamin kesinambungan pelaksanaan program pembangunan yang bersifat mendesak;
d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Kegiatan Penyediaan Sarana Pelayanan Publik dengan Pelaksanaan Penganggaran Tahun Jamak;

Mengingat        : 1.   Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam         wilayah Daerah-daerah  Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa  Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.     Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun     2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 1);


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

dan

BUPATI LOMBOK TIMUR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGIKATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK KEGIATAN PENYEDIAAN SARANA PELAYANAN PUBLIK DENGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK.




BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
2.  Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.  Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.  Kegiatan Pelayanan Publik adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan perencanaan dan/atau konstruksi (Design and build) atas satu atau lebih prasarana/sarana/fasilitas publik.
5.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur.
6.  Tahun Jamak adalah waktu pelaksanaan penganggaran yang mengikat anggaran dalam APBD Kabupaten Lombok Timur untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran.
7.  Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan dengan penganggaran yang mengikat dana anggaran dalam APBD Kabupaten Lombok Timur untuk masa 2 (dua) tahun anggaran.

BAB  II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengikatan anggaran ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik yang kegiatan konstruksinya memerlukan waktu penyelesaian dan waktu pengalokasian anggarannya dibebankan dalam lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 3
Tujuan pengikatan anggaran adalah untuk menjamin ketersediaan dan kepastian anggaran dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4
Ruang lingkup pengikatan anggaran untuk penyediaan pelayanan publik meliputi kegiatan :
a.  Pembangunan Kantor Bupati; dan
b.  Pembangunan Pasar dan Fasilitas Pendukungnya           yang berlokasi di :
1.   Pasar Terara Kecamatan Terara;
2.   Pasar Tanjung Kecamatan Labuhan Haji; dan
3.   Pasar Keruak Kecamatan Keruak.

BAB  IV
BESARAN, SUMBER DANA, ALOKASI DAN
PAGU INDIKATIF

Pasal 4
Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan penyediaan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp155.000.000.000,- (seratus lima puluh lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBD yang dilaksanakan untuk 2 (dua) tahun anggaran.

Pasal 5
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dialokasikan sebagai berikut :
a.    APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah);
b.   APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah).

Pasal 6
                       Alokasi rincian pagu indikatif anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a.  Pembangunan Kantor Bupati sebesar Rp105.000.000.000,- (seratus lima milyar rupiah); dan
b.  Pembangunan Pasar dan Fasilitas pendukungnya sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1.   Pembangunan Pasar Terara Kecamatan Terara sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
2.   Pembangunan Pasar Tanjung Kecamatan Labuhan Haji sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); dan
3.   Pembangunan Pasar Keruak Kecamatan Keruak sebesar Rp15.000.000.000, (lima belas milyar rupiah).

Pasal 7
(1)  Alokasi anggaran untuk Pembangunan Kantor Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sebagai berikut:
a.    APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar                              Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
b.   APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar   Rp65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah);
(2)  Alokasi Pembangunan Pasar dan Fasilitas pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sebagai berikut:
a.    Pembangunan Pasar Terara Kecamatan Terara
1.   APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar                        Rp15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
2.   APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
b.   Pembangunan Pasar Tanjung Kecamatan Labuhan Haji:
1.   APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar                          Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
2.   APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar                         Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
c.    Pembangunan Pasar Keruak Kecamatan Keruak:
1.   APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar                         Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
2.   APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar                        Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pasal 8
Apabila terjadi perubahan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan harga sehingga besarnya nilai kontrak tahun jamak mengalami    perubahan maka dapat diadakan perubahan melalui Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

BAB  V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan  penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Ditetapkan di Selong
pada tanggal  7 Juni 2014
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Ttd  
MOCH.ALI BIN DACHLAN
Diundangkan di Selong
pada tanggal  9 Juni 2014
     SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
                  Ttd
       ROHMAN FARLY
LEMBARAN  DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR  TAHUN 2004 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,



LALU DHEDI KUSMANA, SH.,MH.
NIP. 19760229 200003 1 002
 







PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PENGIKATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
UNTUK KEGIATAN PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK DENGAN PELAKSANAAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK


I.       UMUM
Fasilitas publik seperti pembangunan Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Lombok Timur saat ini sedang membangun. Salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 adalah peningkatan pelayanan infrastruktur daerah. Dengan pelayanan infrastruktur daerah yang baik, maka percepatan pencapaian beberapa indikator kesejahteraan akan segera terwujud. Oleh karena itu, dengan maksud meningkatkan kinerja pelayanan infrastruktur daerah dan upaya efisiensi anggaran dalam pemeliharaan rutin dan berkala ditempuhlah upaya melalui Peraturan Daerah mengenai Pengikatan Anggaran Untuk Kegiatan Penyediaan Pelayanan Publik Dengan Pelaksanaan Penganggaran Tahun Jamak Untuk Masa 2 (dua) Tahun Anggaran. Fasilitas pelayanan publik seperti pembangunan pasar dan Kantor Bupati.

II.       PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan sampaikan komentar anda !