BUPATI LOMBOK TIMUR
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PENGIKATAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
UNTUK KEGIATAN PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK DENGAN
PELAKSANAAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
Menimbang : a. bahwa ketersediaan sarana
pelayanan publik berupa pasar dan Kantor merupakan kebutuhan yang sangat
mendesak sebagai upaya meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah;
b.
bahwa pelaksanaan pembangunan
fasilitas pelayanan publik berupa Kantor Bupati dan Pasar merupakan pekerjaan
konstruksi yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran, sehingga perlu mengikat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan tahun
jamak;
c.
bahwa di samping itu, maka untuk mempercepat proses penyediaan
pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur perlu menetapkan skema pembiayaan guna menjamin kesinambungan pelaksanaan program pembangunan yang bersifat
mendesak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
Kegiatan Penyediaan Sarana Pelayanan Publik dengan
Pelaksanaan Penganggaran Tahun Jamak;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok
Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten
Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2014 Nomor 1);
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGIKATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH UNTUK KEGIATAN PENYEDIAAN SARANA PELAYANAN PUBLIK DENGAN
PELAKSANAAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan :
1.
Daerah adalah
Kabupaten Lombok Timur.
2.
Pemerintah Daerah
adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati
Lombok Timur.
4.
Kegiatan Pelayanan
Publik adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan perencanaan dan/atau konstruksi
(Design and build) atas satu atau
lebih prasarana/sarana/fasilitas publik.
5.
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur.
6.
Tahun Jamak adalah
waktu pelaksanaan penganggaran yang mengikat anggaran dalam APBD Kabupaten
Lombok Timur untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran.
7.
Kontrak Tahun Jamak
adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan dengan penganggaran yang mengikat dana
anggaran dalam APBD Kabupaten Lombok Timur untuk masa 2 (dua) tahun anggaran.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengikatan anggaran ini dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan anggaran pelaksanaan pembangunan sarana dan
prasarana pelayanan publik yang kegiatan konstruksinya
memerlukan waktu penyelesaian dan waktu pengalokasian anggarannya dibebankan
dalam lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 3
Tujuan pengikatan
anggaran adalah untuk menjamin ketersediaan dan kepastian anggaran dalam pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal
4
Ruang lingkup pengikatan
anggaran untuk penyediaan pelayanan publik meliputi kegiatan :
a.
Pembangunan
Kantor Bupati; dan
b.
Pembangunan
Pasar dan Fasilitas Pendukungnya yang berlokasi di :
1.
Pasar
Terara Kecamatan Terara;
2.
Pasar
Tanjung Kecamatan Labuhan Haji; dan
3.
Pasar
Keruak Kecamatan Keruak.
BAB IV
BESARAN, SUMBER DANA, ALOKASI DAN
PAGU INDIKATIF
Pasal 4
Anggaran yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan kegiatan penyediaan
pelayanan publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp155.000.000.000,- (seratus lima puluh lima
milyar rupiah) yang bersumber dari APBD yang
dilaksanakan untuk 2
(dua) tahun anggaran.
Pasal 5
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dialokasikan sebagai berikut :
a.
APBD
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah);
b.
APBD
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah).
Pasal
6
Alokasi rincian pagu
indikatif anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a.
Pembangunan
Kantor Bupati sebesar Rp105.000.000.000,- (seratus lima milyar rupiah); dan
b.
Pembangunan
Pasar dan Fasilitas pendukungnya sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar
rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pembangunan
Pasar Terara Kecamatan Terara sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar
rupiah);
2.
Pembangunan
Pasar Tanjung Kecamatan Labuhan Haji sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas
milyar rupiah); dan
3.
Pembangunan
Pasar Keruak Kecamatan Keruak sebesar Rp15.000.000.000, (lima belas milyar
rupiah).
Pasal 7
(1)
Alokasi
anggaran untuk Pembangunan Kantor Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a sebagai berikut:
a.
APBD
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp40.000.000.000,-
(empat puluh milyar rupiah);
b.
APBD
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp65.000.000.000,-
(enam puluh lima milyar rupiah);
(2)
Alokasi
Pembangunan Pasar dan Fasilitas pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b sebagai berikut:
a.
Pembangunan
Pasar Terara Kecamatan Terara
1.
APBD
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp15.000.000.000,- (lima
belas milyar rupiah);
2.
APBD
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
b.
Pembangunan
Pasar Tanjung Kecamatan Labuhan Haji:
1.
APBD
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah);
2.
APBD
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah).
c.
Pembangunan
Pasar Keruak Kecamatan Keruak:
1.
APBD
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah);
2.
APBD
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah).
Pasal
8
Apabila terjadi perubahan kebijaksanaan Pemerintah
di bidang moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya
perubahan harga sehingga besarnya nilai kontrak tahun jamak mengalami perubahan maka dapat diadakan perubahan melalui Peraturan Daerah setelah
mendapatkan persetujuan DPRD.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 7 Juni 2014
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
Ttd
MOCH.ALI
BIN DACHLAN
Diundangkan di Selong
pada tanggal 9 Juni 2014
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Ttd
ROHMAN FARLY
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2004 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
LALU DHEDI KUSMANA, SH.,MH.
NIP. 19760229 200003 1 002
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PENGIKATAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
UNTUK KEGIATAN PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK DENGAN
PELAKSANAAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK
I.
UMUM
Fasilitas publik seperti pembangunan Kantor Bupati Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur saat ini sedang membangun. Salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 adalah peningkatan pelayanan infrastruktur daerah.
Dengan pelayanan infrastruktur daerah yang baik, maka percepatan pencapaian
beberapa indikator kesejahteraan akan segera terwujud. Oleh karena itu, dengan
maksud meningkatkan kinerja pelayanan infrastruktur daerah dan upaya efisiensi
anggaran dalam pemeliharaan rutin dan berkala ditempuhlah upaya melalui
Peraturan Daerah mengenai Pengikatan Anggaran Untuk Kegiatan Penyediaan
Pelayanan Publik Dengan Pelaksanaan Penganggaran Tahun Jamak Untuk Masa 2 (dua) Tahun Anggaran. Fasilitas pelayanan publik
seperti pembangunan pasar dan Kantor Bupati.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal
2
Cukup jelas
Pasal
3
Cukup jelas
Pasal
4
Cukup jelas
Pasal
5
Cukup jelas
Pasal
6
Cukup jelas
Pasal
7
Cukup jelas
Pasal
8
Cukup jelas
Pasal
9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda !