PERATURAN DAERAH KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
NOMOR 7
TAHUN 2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan
kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 Desember 2013;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2014.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4743);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4855);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010
Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5209);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5219);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
30.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan
Pemerintahan
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 10);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
36.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor1);
37.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain Pendapatan
Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2013
Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor
3).
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI
LOMBOK TIMUR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut:
1. Pendapatan Rp 1.640.911.386.346,-
2. Belanja Rp
1.648.354.566.646,-
Surplus (defisit) (Rp 7.443.180.300,-)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp 47.943.180.300,-
b.
Pengeluaran Rp 40.500.000.000,-
Pembiayaan Netto
Rp 7.443.180.300,-
Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran tahun berkenaan : Rp 0,-
Pasal 2
(1) Pendapatan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 119.204.443.351,-
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp
1.276.646.084.328,-
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang
Sah sejumlah Rp 245.060.858.667,-
(2) Pendapatan
Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis
pendapatan :
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp 21.914.000.000,-
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp 37.079.319.311,-
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan sejumlah Rp 14.637.106.184.-
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang
sah sejumlah
Rp 45.574.017.856,-
(3) Dana
Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis
pendapatan :
a.
Dana bagi hasil sejumlah Rp 113.764.412.328,-
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp
1.039.124.622.000,-
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 123.757.050.000,-
(4) Lain-lain
Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri
dari jenis pendapatan :
a.
Hibah sejumlah Rp 4.416.629.000,-
b.
Dana Darurat sejumlah Rp 0,-
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah
Rp 39.562.959.795,-
d.
Dana Penyesuaian
(Tunjangan Kependidikan) Rp 194.081.269.872,-
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi
atau dari Pemerintah Daerah
lainnya
sejumlah Rp 7.000.000.000,-
Pasal 3
(1) Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari :
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 1.142.079.411.481,-
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp 506.275.155.165,-
(2) Belanja
Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis
belanja :
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp 969.476.425.000,-
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp 2.662.125.000,-
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp 0,-
d. Belanja Hibah sejumlah
Rp 20.192.696.000,-
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 59.659.740.481,-
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp 0,-
g.
Belanja Bantuan Keuangan
sejumlah Rp 80.088.425.000,-
h.
Belanja tidak terduga sejumlah Rp 10.000.000.000,-
(3)
Belanja Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a.
Belanja Pegawai Rp 30.361.593.975,-
b.
Belanja Barang dan Jasa Rp 219.289.973.836,-
c.
Belanja Modal Rp 256.623.587.354,-
Pasal 4
(1) Pembiayaan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp 47.943.180.000,-
b.
Pengeluaran sejumlah Rp 40.500.000.000,-
(2) Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA)
sejumlah Rp 34.363.180.300.-
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,-
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah
yang dipisahkan
sejumlah Rp 0,-
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp 0,-
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
sejumlah
Rp 0,-
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp 13.580.000.000,-
(3) Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp 0,-
b.
Penyertaan modal (investasi) Pemerintah
Daerah sejumlah Rp 40.500.000.000,-
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp 0,-
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp 0,-
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lombok Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari
:
1. Lampiran I : Ringkasan APBD;
2. Lampiran II : Ringkasan APBD menurut
Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3. Lampiran III : Rincian APBD menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD , Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja
Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi
dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran
VI : Daftar
Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran
VII : Daftar
Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan
Modal (investasi) Daerah;
9. Lampiran IX : Daftar Perkiraan
Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah
10. Lampiran X : Daftar Perkiraan
Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah lainnya;
11. Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan
tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam
tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah;
dan
12. Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah
dan Obligasi Daerah.
Pasal 6
Bupati Lombok Timur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional APBD.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur.
Ditetapkan
di Selong
pada tanggal 31
Desember 2013
|
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Ttd
MOCH. ALI BIN DACHLAN
|
Diundangkan
di Selong
pada tanggal 31 Desember 2013
|
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN
LOMBOK TIMUR,
Ttd
USMAN
MUHSAN
|
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 7
|
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
LALU DHEDI KUSMANA, SH.,MH.
NIP.
19760229 200003 1 002
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda !