PERATURAN DAERAH KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
NOMOR
1 TAHUN
2013
TENTANG
HARI
JADI LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa sejarah merupakan jejak
dari suatu proses aktualisasi ide-ide dan semangat juang dari generasi
terdahulu yang mewarnain dan memberi corak pada nuansa situasional kehidupan
generasi berikutnya, oleh karenanya sebagai bangsa yang selalu menjunjung
tinggi dan menghormati sejarah bangsa, perlu melestarikan nilai-nilai sejarah
daerah;
b.
bahwa salah satu cara untuk menanamkan
dan membangkitkan semangat juang sebagai cermin dari rasa cinta kepada Daerah,
dapat dilakukan melalui peringatan hari jadi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Hari Jadi Lombok Timur;
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor
69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah–daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 10).
|
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI
LOMBOK TIMUR
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH TENTANG HARI
JADI LOMBOK TIMUR.
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud
dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.
Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lombok Timur.
4.
Daerah adalah Kabupaten Lombok
Timur.
5.
Wilayah adalah Wilayah Administratif Lombok Timur
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.
Hari Jadi adalah suatu momen
bersejarah yaitu terbentuknya secara sah yang perlu diketahui oleh masyarakat
untuk menumbuhkan rasa memiliki serta sebagai sarana evaluasi kemajuan daerah.
7.
Panitia pelaksana adalah panitia
yang dibentuk oleh Bupati untuk menyelenggarakan hari jadi Lombok Timur.
BAB II
HARI
JADI LOMBOK TIMUR
Pasal 2
Penetapan Hari Jadi Lombok Timur didasarkan atas Pertimbangan
dan Pendekatan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.
Pasal 3
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, hari jadi Lombok Timur adalah tanggal 31 Agustus 1895 saat pertama kalinya
Lombok Timur dibentuk sebagai suatu sistem pemerintahan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Peringatan
Hari Jadi Lombok Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan
setiap tahun oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat pada pusat-pusat
Pemerintahan dan/atau di tempat-tempat yang dipandang perlu.
(2) Dalam
memperingati hari jadi Lombok Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dan dilaksanakan kegiatan yang
sifatnya dapat menggugah rasa cinta dan kebanggaan atas jati diri sebagai warga
negara dan warga masyarakat di Daerah.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tata Cara Peringatan Hari Jadi Lombok Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB III
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 3 April 2013
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
Ttd
M. SUKIMAN AZMY
Diundangkan di Selong
pada tanggal 4 April 2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
Ttd
USMAN MUHSAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK
TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 1
|
Salinan
sesuai dengan aslinya,
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
A.
HARIS RIDWAN AR, SH.,MH.
Pembina
Tingkat. I
NIP.
19620716199103 1 009
|
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 1
TAHUN 2013
TENTANG
HARI
JADI LOMBOK TIMUR
I.
UMUM
Kabupaten Lombok Timur adalah salah
satu dari 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang ada dalam Propinsi Nusa Tenggara
Barat yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dan merupakan bagian
integral dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
NKRI
sebagai negara hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan Daerah
dikelola berdasarkan komitmen negara yaitu UUD 1945 yang ditetapakan tanggal 18
Agustus 1945 untuk memelihara keutuhan dan kesinambungan wilayah dan
pemerintahan. Langkah hukum yang dilakukan setelah menetapkan UUD 1945 adalah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang Hal Masih
Berlakunya Segala Badan-Badan Negara Dan Peraturan Yang Ada Sampai Berdirinya
Negara RI Pada Tanggal 17 Agustus 1945 Selama Belum Diadakan Yang Baru Menurut
UUD 1945 tanggal 10 Oktober 1945 sebagai pelaksanaan dari Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945 dan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan
bahwa:
1.
Semua Badan dan peraturan
perundang-undangan lama masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD
1945; dan
2.
PPKI dalam rapatnya tanggal 19
Agustus 1945 menetapkan bahwa untuk sementara wilayah Indonesia dibagi menjadi
8 (delapan) Propinsi dan Propinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, dibagi lagi
menjadi Karesidenan yang dikepalai oleh seorang Residen. Salah satunya adalah Propinsi Sunda Kecil, dan dalam perkembangan selanjutnya dikembangkan
menjadi 3 (tiga) Propinsi yaitu: Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur.
Wilayah pemerintahan pada masa
kekuatan kerajaan (Raja-raja) sebelum datangnya negara penjajah (Belanda dan
Jepang) belum punya ciri dan identitas sendiri karena masih menyatu dalam
wilayah kekuasaan Raja seperti Selaparang, Kerajaan Mataram, Kerajaan Banjar
Getas, dan Timuq Juring, beberapa kerajaan kecil lainnya di Lombok yang silih
berganti menyertai wilayah yang sama.
Pada Era Kekuasaan Belanda Sekitar
abad ke 18 tepatnya sekitar tahun 1895 Pemerintah Belanda memberi status
Afdeling kepada Pulau Lombok dan membaginya menjadi dua Onder Afdeling yaitu
Onder Afdeling Lombok Barat dan Onder Afdeling Lombok Timur. Saat ini tercatat
sebagai momen kelahiran awal secara
legal dan syah Lombok Timur sebagai Kesatuan Wilayah Pemerintah Daerah. Penataan
dalam nafas pemekaran Afdeeling Lombok dari dua Onder Afdeling menjadi tiga
Onder Afdeling Lombok Barat,Onder Afdeling Lombok Tengah, dan Onder Afdeling
Lombok Timur ditetapkan dalam Staatblad Nomor 248 tahun 1898 yang telah diganti
dengan SK Gubernur Jenderal Nomor tanggal 27 Agustus 1898.
Onder
Afdeeling Lombok Timur dengan pemekaran ini terdiri dari 5 Kedistrikan yaitu
Kedistrikan Peringgabaya, Rarang Timur , Rarang Barat, Masbagik, dan Sakra. Wilayah
Onder Afdeeling Lombok Timur dengan 5 (Lima) kedistrikan tersebut adalah embrio
dari Kabupaten Lombok Timur dengan 20
Kecamatan. Terbitnya Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tanggal 14 Agustus 1958
tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dengan undang-undang
tersebut mengakhiri status Daerah Swantantra TK II Lombok Timur menjadi
Kabupaten Daerah Tingat II Lombok Timur.
Perubahan mendasar terletak pada
perubahan dari wilayah administratif menjadi daerah Otonom yang diberi hak dan
wewenang mengurus rumah tangganya sendiri. Sejalan dengan yang diserahkan oleh
Pemerintah terkait dengan perubahan itu, Daerah harus dilengkapi dengan adanya
DPRD sebagai unsur Pemerintah Daerah disamping Kepala Daerah dan
perlengkapannya. Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Pemerintah
melalui Menteri Dalam Negeri dengan SK No. UP.7/14/34/1958 tanggal 24 Oktober
1958 mengangkat Pejabat Kepala Daerah Lombok Timur a.n Idris H.M Djafar terhitung mulai 1 November 1958 dengan tugas pokok
antara lain :
1.
Melaksanakan tugas-tugas Pemerintah
Daerah
2.
Mempersiapkan Pembentukan Komite
Daerah/DPRD peralihan untuk memilih dan mengangkat Kepala Daerah di Pemerintah
Lombok Timur.
Pada
tanggal 29 Juli 1959 Pejabat Sementara Kepala Daerah berhasil memilih anggota
DPRD Peralihan sebanyak 5 orang yaitu Mamiq Djamilah, H.M. Yusi Muchsin Aminullah,
Yakim, Abdul Hakim dan Ratmawa. DPRD (Peralihan) Lombok Timur
dengan Keputusan Nomor 1/5/104/1960 tanggal 9 April 1960 mencalonkan dan
mengusulkan Lalu Muslihin menjadi Kepala
Daerah (definitif) dan mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan
Keputusan Nomor UP.7/12/41-1602 tanggal
2 Juli 1960 untuk masa bakti tahun 1960 –1966. Lalu Muslihin tercatat sebagai Kepala Daerah Definitif yang
pertama dan secara estafet bergantian dan diproses sesuai dengan mekanisme yang
diatur dengan perundang-undangan.
Kepala Daerah di Lombok Timur Pasca
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 adalah berturut-turut sebagai berikut :
1.
IDRIS H.M. DJAFAR dengan Masa Bakti
Tahun 1958 -1960;
2.
LALU MUSLIHIN dengan Masa Bakti
Tahun 1960-1966;
3.
R. RAHADI CIPTO WARDOYO dengan Masa
Bakti Tahun 1966-1967;
4.
R. ROESDI dengan Masa Bakti Tahun 1967-1979;
5.
SAPARWADI dengan Masa Bakti Tahun
1979-1988;
6.
H. ABDUL KADIR dengan Masa Bakti
Tahun 1988-1993;
7.
M. SADIR dengan Masa Bakti Tahun 1993-1998;
8.
H. SYAHDAN SH. SIP. dengan Masa
Bakti Tahun 1998-2003;
9.
H. ALI BIN DAHLAN dengan Masa Bakti
Tahun 2003-2008;
10.
H. M. SUKIMAN AZMY dengan Masa
Bakti Tahun 2008-2013.
Momentum dan peristiwa yang
dipetimbangkan saat yang tepat digunakan menjadi hari jadi Lombok Timur dalam
Peraturan Daerah ini yaitu saat terbentuknya untuk pertama kali Lombok Timur
ditetapkan statusnya sebagai Onder Afdeeling Lombok Timur dengan Staatblad No.
183 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang
dimaksud dengan Pertimbangan dan/atau pendekatan filosofis adalah dengan
mengkaji semangat dan cita-cita suku bangsa sasak dalam rangka membangun
motivasi generasi penerus ke arah yang lebih maju dengan tidak melupakan jati
dirinya;
Yang dimaksud dengan
Pertimbangan dan/atau pendekatan sosiologis adalah dilakukan dengan mengkaji
nilai-nilai budaya, adat istiadat yang menjadi dasar keyakinan dan pedoman
berupa norma-norma yang hidup dan berlaku dalam masyarakat Lombok Timur.
Yang
dimaksud dengan pertimbangan dan/atau pendekatan yuridis adalah dilakukan
dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang ada sejak zaman
Hindia Belanda sampai dengan zaman kemerdekaan.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan saat
pertama kalinya Lombok Timur dibentuk sebagai suatu sistem pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah hari jadi Lombok Timur yang
didasarkan pada Staatblad Nomor 181 tahun 1895 tanggal
31 Agustus 1895 ketika Pulau Lombok ditetapkan sebagai daerah yang diperintah
langsung oleh Hindia Belanda. Staatblad ini kemudian disempurnakan dengan
Staatblad Nomor 183 Tahun 1895 dimana Lombok diberikan status “Afdeeling”
dengan ibukota Ampenan. Dalam afdeeling ini Lombok dibagi menjadi dua Onder
Afdeeling yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibukota Sisi’ (Labuhan
Haji) dan Onder Afdeeling Lombok Barat dengan ibukota Mataram, masing-masing
Onder Afdeeling diperintah oleh seorang Contreleur (Kontrolir).
Pasal 4
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan tempat-tempat
yang dipandang perlu adalah tempat di luar kota pusat pemerintahan atau di luar
wilayah Lombok Timur.
Ayat
(2)
Pelaksanaan
peringatan hari jadi Lombok Timur diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana dengan
mengikutsertakan masyarakat.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR NOMOR 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda !