
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 5
TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2012
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN
ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2013;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Mengingat : 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah–daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5043);
12. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);
17. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
19. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
23. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
25. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
26. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209);
27. Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
28. Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
29. Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5272);
30. Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
31. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
32. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 508);
33. Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
34. Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor
15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
35. Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten
Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
36. Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 15);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK
TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal I
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah
Rp1.551.879.081.582,- bertambah/(berkurang) sejumlah Rp168.771.464.163,55,-
sehingga menjadi Rp1.720.650.545.745,55,- dengan rincian sebagai berikut :
Pasal 2
a. Pendapatan
1. Semula Rp
1.440.859.796.717,-
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 1.629.156.050.506,-
b. Belanja
1. Semula Rp 1.521.169.768.582,-
Jumlah
Belanja setelah Perubahan Rp 1.590.493.439.284,55,-
Surplus
(defisit) Rp 38.662.611.221,45,-
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
1) Semula Rp 111.019.284.865,-
Jumlah
Penerimaan setelah Perubahan Rp 91.494.495.239,55,-
2. Pengeluaran
1) Semula Rp 30.709.313.000,-
Jumlah
Pengeluaran setelah Perubahan Rp 130.157.106.461,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah
Perubahan : Rp 0,-
Pasal 3
(1) Pendapatan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1) Semula Rp 93.572.969.922,-
Jumlah
pendapatan asli daerah setelah Perubahan Rp 107.809.797.422,-
b. Dana
Perimbangan
1) Semula Rp 1.185.076.642.000,-
Jumlah dana perimbangan setelah
Perubahan Rp 1.218.269.656.551,-
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1) Semula Rp 162.210.184.795,-
Jumlah
lain-lain pendapatan daerah yang sah
setelah Perubahan Rp 303.076.596.533,-
(2) Pendapatan
Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis
pendapatan :
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp 12.043.000.000,-
1) Semula Rp 10.913.000.000,-
Jumlah pajak
daerah setelah Perubahan Rp 12.043.000.000,-
b. Retribusi
Daerah sejumlah
1) Semula Rp 37.435.827.057,-
Jumlah retribusi
daerah setelah Perubahan Rp 37.434.862.057,-
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan sejumlah
1) Semula Rp10.645.699.184,-
Jumlah
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
setelah
Perubahan Rp 10.645.699.184,-
d. Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah
1) Semula Rp 34.578.443.681,-
Jumlah
lain-lain pendapatan asli daerah
setelah
Perubahan Rp 47.686.236.181,-
(3) Dana
Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis
pendapatan :
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
1) Semula Rp 145.624.347.000,-
Jumlah
dana bagi hasil setelah Perubahan Rp 178.817.361.551,-
b. Dana
Alokasi Umum
1) Semula Rp 932.462.555.000,-
Jumlah dana
alokasi umum setelah Perubahan Rp 932.462.555.000,-
c.
Dana Alokasi Khusus
1) Semula Rp 106.989.740.000,-
Jumlah
dana alokasi khusus setelah Perubahan Rp 106.989.740.000,-
(4) Lain-lain
Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri
dari jenis pendapatan :
a.
Hibah
1) Semula Rp 4.101.110.000,-
Jumlah
pendapatan hibah setelah Perubahan Rp 10.351.110.000,-
b. Dana
Darurat
1) Semula Rp 0,-
Jumlah Dana
Darurat setelah Perubahan Rp 0,-
c.
Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi
1) Semula Rp 36.562.959.795,-
Jumlah dana
bagi hasil pajak setelah Perubahan Rp 36.562.959.795,-
d. Dana
Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1) Semula Rp 0,-
Jumlah
dana penyesuaian dan otonomi khusus
setelah Perubahan Rp 0,-
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau
dari Pemerintah Daerah lainnya
1) Semula Rp 0,-
Jumlah
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya
Setelah
Perubahan Rp 10.210.000.000,-
f. Dana Tunjangan Kependidikan
1) Semula Rp 121.546.115.000,-
Jumlah
Dana Tunjangan Kependidikan
Setelah
Perubahan Rp 245.952.526.738,-
Pasal 4
(1) Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari :
a.
Belanja Tidak Langsung
1) Semula Rp 1.042.697.188.403,-
Jumlah belanja tidak langsung
setelah Perubahan Rp1.083.383.510.297,55,-
b. Belanja
Langsung
1) Semula Rp 478.472.580.179,-
Jumlah belanja
langsung setelah Perubahan Rp 507.109.928.987,-
(2) Belanja Tidak
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja
:
a.
Belanja Pegawai
1) Semula Rp 866.283.336.403,-
Jumlah belanja pegawai Perubahan Rp 919.796.060.297,55,-
b. Belanja Bunga
1) Semula Rp 2.662.125.000,-
Jumlah belanja
bunga setelah Perubahan Rp 2.662.125.000,-
c.
Belanja Subsidi
1) Semula Rp 0,-
Jumlah belanja
subsidi setelah Perubahan Rp 0,-
d. Belanja Hibah
1) Semula Rp 48.935.000.000,-
Jumlah belanja
hibah setelah Perubahan Rp 40.535.000.000,-
e.
Belanja Bantuan Sosial
1) Semula Rp 37.791.727.000,-
Jumlah belanja
bantuan sosial setelah Perubahan Rp 31.301.900.000,-
f.
Belanja Bagi Hasil
1) Semula Rp 0,-
Jumlah belanja
bagi hasil setelah Perubahan Rp 0,-
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1) Semula Rp 83.525.000.000,-
Jumlah bantuan
keuangan setelah Perubahan Rp 80.088.425.000,-
h. Belanja tidak
terduga
1) Semula Rp 4.000.000.000,-
Jumlah belanja
tidak terduga setelah Perubahan Rp 9.000.000.000,-
(3) Belanja
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja
:
a.
Belanja Pegawai
1) Semula Rp 29.748.701.800,-
Jumlah belanja
pegawai setelah Perubahan Rp 31.925.550.000,-
b. Belanja
Barang dan Jasa
1) Semula Rp 176.054.324.434,-
Jumlah belanja
barang dan jasa setelah Perubahan Rp 183.770.708.794,-
c.
Belanja Modal
1) Semula Rp 272.669.553.945,-
Jumlah
Belanja Modal setelah Perubahan Rp 291.413.670.193,-
Pasal 5
(1) Pembiayaan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp 91.494.495.239,55,-
1) Semula Rp 111.019.284.865,-
Jumlah penerimaan setelah
Perubahan Rp 91.494.495.239,55,-
b. Pengeluaran
sejumlah Rp 130.157.106.461,-
1) Semula Rp 30.709.313.000,-
Jumlah
pengeluaran setelah Perubahan Rp 130.157.106.461,-
(2) Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp 9.029.890.768,55,-
1) Semula Rp 34.483.680.394,-
Jumlah
SiLPA tahun anggaran sebelumnya
setelah
Perubahan Rp 9.029.890.768,55,-
b. Pencairan
Dana Cadangan sejumlah Rp 0,-
1) Semula Rp 0,-
Jumlah belanja
bagi hasil setelah Perubahan Rp 0,-
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak
dipisahkan sejumlah Rp
31.500.000.000,-
1) Semula Rp 31.500.000.000,-
Jumlah Hasil
penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan
setelah Perubahan Rp 37.429.000.000,-
d. Penerimaan
Pinjaman Daerah sejumlah Rp 29.416.741.200,-
1) Semula Rp
29.416.741.200,-
Jumlah
penerimaan pinjaman setelah Perubahan Rp 29.416.741.200,-
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
sejumlah Rp 5.037.415.000,-
1) Semula Rp 5.037.415.000,-
Jumlah
penerimaan kembali pemberian pinjaman
setelah
Perubahan Rp 5.037.415.000,-
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp 10.581.448.271,-
1) Semula Rp 10.581.448.271,-
Jumlah
penerimaan piutang daerah setelah Perubahan Rp 10.581.448.271,-
(3) Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp 0,-
1) Semula Rp 0,-
Jumlah
belanja bagi hasil setelah Perubahan Rp 0,-
b. Penyertaan
modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp 14.000.000.000,-
1) Semula Rp 13.500.000.000,-
Jumlah
penyertaan modal (investasi) daerah
setelah
Perubahan Rp 14.000.000.000,-
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp 116.157.106.461,-
1) Semula Rp 17.209.313.000,-
Jumlah
pembayaran pokok utang setelah Perubahan Rp 116.157.106.461,-
d. Pemberian
pinjaman daerah sejumlah Rp 0,-
1) Semula Rp 0,-
Jumlah belanja
bagi hasil setelah Perubahan Rp 0,-
Pasal 6
Uraian lebih
lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan
Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3. Lampiran III Rincian
Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD ,
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi
Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan
Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi
Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan
Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran
VI Daftar Perubahan Jumlah
Pegawai Per Golongan dan Perjabatan;
7. Lampiran VII Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9. Lampiran IX Daftar
Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal 7
Bupati Lombok Timur menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan
di Selong
pada
tanggal
|
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
MOCH.
ALI BIN DACHLAN
|
Diundangkan di Selong
pada tanggal
|
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
USMAN MUHSAN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda !