Rabu, 02 Juli 2014

Perda No 5 Tahun 2013 tentang Perubahan APBD 2013







PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 5 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2012
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang :   a.   bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2013;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Mengingat   :   1.   Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor  122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

5.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4286);
6.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
30. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 508);



33. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
34. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah  Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
35. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
36. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 15);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR


MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :   PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.

Pasal I

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp1.551.879.081.582,- bertambah/(berkurang) sejumlah Rp168.771.464.163,55,- sehingga menjadi Rp1.720.650.545.745,55,- dengan rincian sebagai berikut :

Pasal  2
a.  Pendapatan                                                                   
     1.  Semula                                     Rp 1.440.859.796.717,-
     2.  Bertambah/(berkurang)          Rp    188.296.253.789,-
          Jumlah Pendapatan setelah Perubahan                    Rp 1.629.156.050.506,-
        
b.  Belanja                                             
     1.  Semula                                     Rp 1.521.169.768.582,-
     2.  Bertambah/(berkurang)          Rp 69.323.670.702,55,-
          Jumlah Belanja setelah Perubahan                       Rp 1.590.493.439.284,55,-
                                                               Surplus (defisit)   Rp  38.662.611.221,45,-

c.   Pembiayaan Daerah
     1.  Penerimaan                                                              
          1)  Semula                                 Rp  111.019.284.865,-
          2)  Bertambah/(berkurang)   (Rp 19.524.789.625,45,-)
                Jumlah Penerimaan setelah Perubahan               Rp 91.494.495.239,55,-
     2. Pengeluaran                                
          1)  Semula                                    Rp 30.709.313.000,-
          2)  Bertambah/(berkurang)         Rp 99.447.793.461,-
                Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan              Rp    130.157.106.461,-
                Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan    (Rp 38.662.611.221,45,-)
                Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan :              Rp    0,-                    

Pasal  3

(1)  Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:
a.   Pendapatan Asli Daerah
    1)                                               Semula                 Rp         93.572.969.922,-
    2) Bertambah/(berkurang)       Rp 14.236.827.500,-
    Jumlah pendapatan asli daerah setelah Perubahan  Rp 107.809.797.422,-

b.  Dana Perimbangan
1) Semula                                  Rp 1.185.076.642.000,-
2) Bertambah/(berkurang)       Rp      33.193.014.551,-
Jumlah dana perimbangan setelah Perubahan             Rp 1.218.269.656.551,-

c.   Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1) Semula                                    Rp 162.210.184.795,-
2) Bertambah/(berkurang)         Rp 140.866.411.738,-
Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah
setelah Perubahan                                                         Rp 303.076.596.533,-

(2)  Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a.   Pajak Daerah sejumlah Rp 12.043.000.000,-
1) Semula                                      Rp 10.913.000.000,-
2) Bertambah/(berkurang)              Rp  1.130.000.000,-
Jumlah pajak daerah setelah Perubahan                        Rp 12.043.000.000,-
b.  Retribusi Daerah sejumlah
1) Semula                                      Rp 37.435.827.057,-
2) Bertambah / (berkurang)         (Rp           965.000,-)        
Jumlah retribusi daerah setelah Perubahan                    Rp 37.434.862.057,-

c.   Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah  
1) Semula                                      Rp10.645.699.184,-
2) Bertambah / (berkurang)                               Rp   0,-
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
setelah Perubahan                                                           Rp 10.645.699.184,-
d.  Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
1) Semula                                      Rp 34.578.443.681,-
2) Bertambah/(berkurang)           Rp 13.107.792.500,-
Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah
setelah Perubahan                                                           Rp 47.686.236.181,-

(3)  Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a.   Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
1) Semula                                     Rp 145.624.347.000,-
2) Bertambah/(berkurang)          Rp  33.193.014.551,-
Jumlah dana bagi hasil setelah Perubahan                   Rp 178.817.361.551,-

b.  Dana Alokasi Umum 
1) Semula                                     Rp 932.462.555.000,-
2) Bertambah/(berkurang)                                  Rp   0,-
Jumlah dana alokasi umum setelah Perubahan            Rp 932.462.555.000,-

c.   Dana Alokasi Khusus
1) Semula                                     Rp 106.989.740.000,-
2) Bertambah/(berkurang)                                  Rp   0,-
Jumlah dana alokasi khusus setelah Perubahan          Rp 106.989.740.000,-

(4)  Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.   Hibah
1) Semula                                        Rp 4.101.110.000,-        
2) Bertambah/(berkurang)              Rp 6.250.000.000,-
Jumlah pendapatan hibah setelah Perubahan                Rp 10.351.110.000,-



b.  Dana Darurat
1) Semula                                                             Rp 0,-
2) Bertambah/(berkurang)                                   Rp 0,-
Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan                                             Rp  0,-

c.   Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi
1) Semula                                       Rp 36.562.959.795,-
2) Bertambah/(berkurang)                                   Rp 0,-
Jumlah dana bagi hasil pajak setelah Perubahan           Rp 36.562.959.795,-


d.  Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1) Semula                                                             Rp 0,-
2) Bertambah/(berkurang)                                   Rp 0,-
Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus
setelah Perubahan                                                                                 Rp  0,-

e.   Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya
1) Semula                                                             Rp 0,-
2) Bertambah/(berkurang)            Rp 10.210.000.000,-
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya
Setelah Perubahan                                                          Rp 10.210.000.000,-
     
f.   Dana Tunjangan Kependidikan
         1) Semula                                    Rp 121.546.115.000,-
2) Bertambah/(berkurang)         Rp 124.406.411.738,-
Jumlah Dana Tunjangan Kependidikan
Setelah Perubahan                                                        Rp 245.952.526.738,-

Pasal 4

(1)  Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari :
a.   Belanja Tidak Langsung
1) Semula                                 Rp  1.042.697.188.403,-
2) Bertambah/(berkurang)      Rp  40.686.321.894,55,-
Jumlah belanja tidak langsung setelah Perubahan  Rp1.083.383.510.297,55,-

b.  Belanja Langsung
1) Semula                                    Rp 478.472.580.179,-
2) Bertambah/(berkurang)           Rp 28.637.348.808,-
Jumlah belanja langsung setelah Perubahan                Rp 507.109.928.987,-

(2)  Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a.   Belanja Pegawai
1) Semula                                    Rp 866.283.336.403,-
2) Bertambah/(berkurang)      Rp  53.512.723.894,55,-
Jumlah belanja pegawai Perubahan                         Rp 919.796.060.297,55,-

b.  Belanja Bunga
1) Semula                                       Rp  2.662.125.000,-
2) Bertambah/(berkurang)                                   Rp 0,-
Jumlah belanja bunga setelah Perubahan                         Rp 2.662.125.000,-

c.   Belanja Subsidi
1) Semula                                                             Rp 0,-
2) Bertambah/(berkurang)                                   Rp 0,-
Jumlah belanja subsidi setelah Perubahan                                           Rp  0,-

d.  Belanja Hibah
1) Semula                                      Rp 48.935.000.000,-
2) Bertambah/(berkurang)            (Rp 7.900.000.000,-)
Jumlah belanja hibah setelah Perubahan                       Rp 40.535.000.000,-

e.   Belanja Bantuan Sosial
1) Semula                                      Rp 37.791.727.000,-
2) Bertambah/(berkurang)            (Rp 6.489.827.000,-)
Jumlah belanja bantuan sosial setelah Perubahan         Rp 31.301.900.000,-

f.    Belanja Bagi Hasil
1) Semula                                                             Rp 0,-
2) Bertambah/(berkurang)                                   Rp 0,-
Jumlah belanja bagi hasil setelah Perubahan                                        Rp 0,-

g.   Belanja Bantuan Keuangan
1) Semula                                       Rp 83.525.000.000,-
2) Bertambah/(berkurang)            (Rp 3.436.575.000,-)
Jumlah bantuan keuangan setelah Perubahan               Rp 80.088.425.000,-

h.  Belanja tidak terduga
1) Semula                                        Rp 4.000.000.000,-
2) Bertambah/(berkurang)              Rp 5.000.000.000,-
Jumlah belanja tidak terduga setelah Perubahan              Rp 9.000.000.000,-

(3)  Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a.   Belanja Pegawai
1) Semula                                       Rp 29.748.701.800,-
2) Bertambah/(berkurang)              Rp 2.176.848.200,-        
Jumlah belanja pegawai setelah Perubahan                    Rp 31.925.550.000,-
b.  Belanja Barang dan Jasa
1) Semula                                     Rp 176.054.324.434,-
2) Bertambah/(berkurang)              Rp 7.716.384.360,-        
Jumlah belanja barang dan jasa setelah Perubahan       Rp 183.770.708.794,-  

c.   Belanja Modal
1) Semula                                    Rp 272.669.553.945,-
2) Bertambah/(berkurang)           Rp 18.744.116.248,-        
Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan                    Rp 291.413.670.193,-   

Pasal 5

(1)  Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari:
a.   Penerimaan sejumlah Rp 91.494.495.239,55,-
1) Semula                                    Rp 111.019.284.865,-
2) Bertambah/(berkurang)     (Rp 25.453.789.625,45,-)
Jumlah penerimaan setelah Perubahan                     Rp 91.494.495.239,55,-

b.  Pengeluaran sejumlah Rp  130.157.106.461,-
1) Semula                                      Rp 30.709.313.000,-
2) Bertambah/(berkurang)           Rp 99.447.793.461,-
Jumlah pengeluaran setelah Perubahan                       Rp 130.157.106.461,-

(2)  Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a.   Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp 9.029.890.768,55,-
1) Semula                                       Rp 34.483.680.394,-
2) Bertambah/(berkurang)     (Rp 25.453.789.625,45,-)
Jumlah SiLPA tahun anggaran sebelumnya
setelah Perubahan                                                        Rp 9.029.890.768,55,-

b.  Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,-
1) Semula                                                             Rp 0,-
2) Bertambah/(berkurang)                                   Rp 0,-
Jumlah belanja bagi hasil setelah Perubahan                                        Rp  0,-

c.   Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan sejumlah                   Rp 31.500.000.000,-
1) Semula                                      Rp 31.500.000.000,-
2) Bertambah/(berkurang)           Rp   5.929.000.000,-
Jumlah Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan
setelah Perubahan                                                           Rp 37.429.000.000,-


d.  Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp 29.416.741.200,-
1) Semula                                      Rp 29.416.741.200,-
2) Bertambah/(berkurang)                                   Rp 0,-
Jumlah penerimaan pinjaman setelah Perubahan          Rp 29.416.741.200,-
e.   Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp 5.037.415.000,-
1) Semula                                        Rp 5.037.415.000,-
2) Bertambah/(berkurang)                                  Rp 0,-
Jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman
setelah Perubahan                                                            Rp  5.037.415.000,-
f.    Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp  10.581.448.271,-
1) Semula                                      Rp 10.581.448.271,-
2) Bertambah/(berkurang)                                   Rp 0,-
Jumlah penerimaan piutang daerah setelah Perubahan Rp 10.581.448.271,-
(3)  Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a.   Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp 0,-
1) Semula                                                             Rp 0,-
2) Bertambah/(berkurang)                                   Rp 0,-
Jumlah belanja bagi hasil setelah Perubahan                                        Rp 0,-
b.  Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah                                Rp 14.000.000.000,-
1) Semula                                       Rp 13.500.000.000,-
2) Bertambah/(berkurang)                 Rp 500.000.000,-
Jumlah penyertaan modal (investasi) daerah
setelah Perubahan                                                           Rp 14.000.000.000,-
c.   Pembayaran pokok utang sejumlah Rp 116.157.106.461,-
1) Semula                                      Rp  17.209.313.000,-
2) Bertambah/(berkurang)           Rp 98.947.793.461,-
Jumlah pembayaran pokok utang setelah Perubahan   Rp 116.157.106.461,-
d.  Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp 0,-
1) Semula                                                             Rp 0,-
2) Bertambah/(berkurang)                                   Rp 0,-
Jumlah belanja bagi hasil setelah Perubahan                                        Rp 0,-

Pasal 6

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1.    Lampiran I       Ringkasan Perubahan APBD;
2.    Lampiran II      Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.    Lampiran III     Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD , Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.    Lampiran IV     Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.    Lampiran V      Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.    Lampiran  VI    Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Perjabatan;
7.    Lampiran VII    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.    Lampiran VIII   Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.    Lampiran IX    Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.


Pasal 7

Bupati Lombok Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan.


Pasal  8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.

                                                                             Ditetapkan di  Selong
                                                                             pada tanggal                        
BUPATI LOMBOK TIMUR,



MOCH. ALI BIN DACHLAN
Diundangkan di Selong
pada tanggal                            
 SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR



USMAN MUHSAN

 

 

 

 

 

 

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan sampaikan komentar anda !