PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK
TIMUR
NOMOR 2 TAHUN
2013
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan serta Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
Mengingat : 1. Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tengggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan serta Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Nomor 9).
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
dan
BUPATI LOMBOK TIMUR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah
Kabupaten Lombok Timur.
2. Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten
Lombok Timur.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
4.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai
perangkat daerah Kabupaten Lombok Timur.
5.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai
perangkat daerah Kabupaten Lombok Timur dalam wilayah
kerja Kecamatan.
6.
Camat adalah kepala wilayah kerja Kecamatan
sebagai unsur perangkat daerah.
7.
Lurah adalah pimpinan Kelurahan yang
menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan di Kelurahan pada Kabupaten Lombok
Timur.
8.
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
9.
Lingkungan adalah bagian dari wilayah
kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat
setempat.
10.
Kepala Lingkungan adalah seseorang
yang dipercaya untuk memimpin lingkungan yang dipilih atau ditetapkan oleh
masyarakat setempat.
11.
Rukun Tetangga yang selanjutnya
disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat
setempat dan merupakan bagian dari lingkungan.
12.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga atau wadah yang
dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
13.
Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga, yang selanjutnya disingkat PKK adalah Gerakan Kemasyarakatan
di Kelurahan yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh, dan untuk
masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan
mandiri, setara dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
14.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan yang selanjutnya disingkat TP PKK
Kelurahan adalah Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagai mitra kerja
pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai
fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing
jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
15.
Karang Taruna adalah Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan
atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh
Kementerian Sosial.
16.
Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang
di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu
dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut,
serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai
permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan
hukum adat yang berlaku.
17.
Pembinaan adalah pemberian pedoman,
standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum,
dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
BAB II
PEMBENTUKAN
Bagian Kesatu
Jenis Lembaga
Kemasyarakatan
Pasal 2
(1) Di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga
Kemasyarakatan.
(2) Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
LPMK;
b.
Lembaga Adat;
c.
TP PKK Kelurahan;
d.
RT;
e.
Karang Taruna;
f.
Lingkungan; dan
g.
Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
(3) Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat
yang difasilitasi pemerintah daerah melalui musyawarah dan mufakat.
(4) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan
Lurah.
(5) Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f.
Bagian Kedua
Pembentukan LPMK
Pasal 3
(1)
LPMK merupakan
Lembaga masyarakat kelurahan sebagai bagian pokok dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan yang berperan dalam fungsi perencananaan segala aktifitas
kegiatan kemasyarakatan, pembangunan dan pemerintahan melalui mekanisme penyerapan aspirasi, studi
banding dan kajian kebutuhan masyarakat
(2)
Di Kelurahan hanya dapat dibentuk 1
(satu) LPMK yang bersifat
permanen sebagai unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan,
sehingga dalam pembentukannya hanya mengisi bagian-bagian struktur yang telah
ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
(3)
Pengisian Struktur Organisasi LPMK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan yang dihadiri
oleh semua unsur masyarakat pada semua lingkungan di wilayah Kelurahan.
(4)
Musyawarah harus dihadiri paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah warga masyarakat yang diundang kemudian
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dilengkapi daftar hadir
selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Bagian Ketiga
Pembentukan Lembaga Adat
Pasal 4
Pembentukan
Lembaga Adat adalah kegiatan membuat suatu perkumpulan untuk memelihara dan
mengembangkan adat-istiadat dalam masyarakat.
Pasal 5
Ketentuan dan
mekanisme pembentukan Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu:
a.
adanya usul dari masyarakat;
b.
pemerintah Kelurahan bersama LPMK mengundang
perwakilan warga masyarakat pada setiap lingkungan untuk melaksanakan
musyawarah pembentukan Lembaga Adat, terdiri dari unsur Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, dan Tokoh Pemuda yang kemudian dipilih dan disaring untuk mengemban
tugas sebagai tokoh adat;
c.
musyawarah harus dihadiri paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah perwakilan warga masyarakat yang
diundang;
d.
pengaturan struktur organisasi
Lembaga Adat disesuaikan dengan tata nilai yang berkembang dalam masyarakat;
e.
hasil musyawarah dituangkan dalam
berita acara dilengkapi daftar hadir; dan
f.
lembaga Adat yang terbentuk
ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Bagian Keempat
Pembentukan Tim Penggerak PKK Kelurahan
Pasal 6
(1)
TP PKK Kelurahan sebagai bagian pokok
dalam proses penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang berperan dalam fungsi
memberdayakan kesejahteraan keluarga dalam masyarakat kelurahan.
(2)
Di Kelurahan hanya dapat dibentuk 1
(satu) TP PKK yang bersifat permanen sebagai unsur pokok dalam penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan, sehingga dalam pembentukannya hanya mengisi bagian-bagian
struktur yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
(3)
Pengisian Struktur organisasi TP PKK
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Musyawarah
Kelurahan yang dihadiri oleh semua unsur masyarakat pada semua lingkungan di
wilayah Kelurahan yang diprakarsai oleh Tokoh Wanita.
(4)
Musyawarah harus dihadiri paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah warga masyarakat yang diundang, kemudian
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dilengkapi daftar hadir
selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Bagian Kelima
Pembentukan RT
Pasal 7
Pembentukan RT
terjadi karena pembentukan RT di luar RT yang telah ada atau sebagai akibat
pemekaran RT.
Pasal 8
Pembentukan RT
memperhatikan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
jumlah penduduk paling sedikit 200 (dua
ratus) jiwa atau 50 (lima puluh) Kepala
Keluarga;
b.
diusulkan oleh sebagian besar warga
masyarakat;
c.
dimusyawarahkan oleh semua unsur
masyarakat meliputi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur
lainnya; dan
d.
hasil musyawarah dituangkan dalam
berita acara dilengkapi daftar hadir musyawarah.
Pasal 9
Mekanisme
pembentukan RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yaitu :
a.
kepala Lingkungan bersama RT induk
mengusulkan pembentukan RT baru kepada Camat melalui Lurah setelah melewati
tahapan musyawarah warga masyarakat yang dibuktikan dengan berita acara dan
daftar hadir musyawarah;
b.
usulan pembentukan RT baru, sekurang-kurangnya
memuat nama RT baru, jumlah penduduk, luas wilayah dan batas wilayah;
c.
usulan pembentukan RT selanjutnya
diteliti kelayakannya oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan; dan
d.
apabila memenuhi persyaratan
kelayakan, maka Camat mengeluarkan persetujuan berupa rekomendasi pembentukan
RT untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Bagian Keenam
Pembentukan Karang Taruna
Pasal 10
Karang Taruna dibentuk
sebagai wadah aktifitas kepemudaan dalam wilayah kelurahan dan menjadi salah
satu bagian dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
Pasal 11
Ketentuan dan
Mekanisme pembentukan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah
:
a.
adanya usul dari masyarakat;
b.
kelembagaan permanen yang harus ada
di kelurahan;
c.
pemerintah Kelurahan bersama LKMK
mengundang perwakilan warga masyarakat pada setiap lingkungan, untuk
melaksanakan musyawarah pembentukan Karang Taruna;
d.
musyawarah harus dihadiri paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah perwakilan warga masyarakat yang
diundang;
e.
penyusunan struktur organisasi Karang
Taruna harus sesuai dengan kaidah yang berlaku;
f.
hasil musyawarah dituangkan dalam
berita acara dilengkapi daftar hadir; dan
g.
Karang Taruna yang terbentuk
ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Bagian Ketujuh
Pembentukan
Lingkungan
Pasal 12
Pembentukan
Lingkungan terjadi karena pembentukan Lingkungan di luar Lingkungan yang telah
ada atau sebagai akibat pemekaran Lingkungan.
Pasal 13
Pembentukan
Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memperhatikan dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a.
jumlah penduduk paling sedikit 600 (enam
ratus) jiwa atau 150 (seratus lima
puluh) Kepala Keluarga;
b.
memenuhi luas wilayah paling sedikit 50
(lima puluh) hektar;
c.
didukung oleh masyarakat paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah wajib pilih yang ada di lingkungan
terkait;
d.
pernyataan tertulis dari tokoh
masyarakat setempat, yang berisi kesanggupan untuk tidak menerima pecatu bagi
Kepala Lingkungan dengan mengetahui Lurah dan Kepala Lingkungan induk;
e.
mempertimbangkan kondisi keamanan dan
ketertiban masyarakat;
f.
didukung oleh kondisi sosial budaya
masyarakat yang dinilai dari kerukunan hidup bermasyarakat; dan
g.
dituangkan dalam bentuk
pengadministrasian semua proses kegiatan yang dilakukan.
Pasal 14
Mekanisme
Pembentukan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah sebagai
berikut:
a.
lingkungan Induk mengusulkan
pembentukan lingkungan baru kepada Bupati melalui Lurah tembusan Camat setelah
melewati tahapan musyawarah masyarakat pada lingkungan terkait;
b.
usulan pembentukan lingkungan baru sekurang-kurangnya
memuat nama lingkungan, jumlah penduduk, luas wilayah, peta wilayah dan batas-batas
wilayah serta kelengkapan lain/pernyataan sesuai kebutuhan;
c.
Bupati melalui instansi terkait
melakukan penelitian administrasi;
d.
survey kelayakan oleh instansi
terkait bersama pemerintah Kecamatan;
e.
jika memenuhi persyaratan kelayakan, dilanjutkan
dengan penetapan pembentukan lingkungan baru dengan Keputusan Lurah setelah memperoleh rekomendasi
pembentukan dari Bupati; dan
f.
peresmian dan pelantikan Pejabat
Sementara (Pjs) Kepala Lingkungan baru beserta perangkatnya yang melaksanakan
tugas paling lama 6 (enam) bulan sampai dengan dilantiknya pejabat Kepala Lingkungan
dan yang definitif.
Bagian Kedelapan
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya
Pasal 15
Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan
Lainnya adalah kegiatan yang dibutuhkan untuk memelihara dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat.
Pasal 16
Ketentuan dan
mekanisme pembentukan Lembaga Kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 yaitu :
a.
adanya usul dari masyarakat;
b.
pemerintah Kelurahan bersama LPMK mengundang
perwakilan warga masyarakat pada setiap lingkungan, untuk melaksanakan
musyawarah pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya, terdiri dari
unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda yang kemudian dipilah dan
disaring untuk mengemban tugas sebagai tokoh lembaga kemasyarakatan lainnya;
c.
musyawarah harus dihadiri paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah perwakilan warga masyarakat yang
diundang;
d.
penyusunan struktur organisasi
Lembaga Kemasyarakatan
Lainnya disesuaikan dengan tata nilai yang berkembang dalam
masyarakat;
e.
hasil musyawarah dituangkan dalam
berita acara dilengkapi daftar hadir; dan
f.
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya yang terbentuk
ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 17
Maksud
dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, adalah:
a.
untuk memelihara dan melestarikan
nilai-nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat secara
optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b.
untuk membantu kelancaran tugas Lurah
dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat; dan
c.
sebagai upaya dalam rangka
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Pasal 18
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan peran serta
masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat
dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat
setempat.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI
DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Paragraf 1
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan
Pasal 19
LPMK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas membantu Lurah dalam
menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya
gotong royong masyarakat, dan melaksanakan pembangunan dan mengendalikan
pembangunan.
Pasal 20
LPMK dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mempunyai fungsi:
a.
penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan;
b.
penanaman dan pemupukan rasa
persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c.
peningkatan kualitas dan percepatan
pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d.
penyusunan rencana, pelaksanaan,
pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.
penumbuhkembangan dan penggerak
prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat; dan
f.
penggalian, pendayagunaan, dan
pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Paragraf 2
Lembaga Adat
Pasal 21
Lembaga Adat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas untuk membina
dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat
dengan Lurah.
Pasal 22
Lembaga Adat dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mempunyai fungsi:
a.
penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat
kepada Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat
istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
b.
pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat- istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat dalam
menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan; dan
c.
penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta
obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan
aparat Pemerintah Kelurahan.
Paragraf 3
Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga
Kelurahan
Pasal 23
(1) TP PKK Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas membantu Lurah dan merupakan mitra
dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Tugas TP PKK Kelurahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun
rencana kerja PKK Kelurahan, sesuai dengan hasil rapat kerja daerah;
b. melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c. menyuluh dan
menggerakkan kelompok-kelompok PKK Lingkungan, RT, dan Dasa Wisma, agar dapat
mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d. menggali,
menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan;
e. melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f. mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g. berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
di kelurahan;
h. membuat
laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan
kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i. melaksanakan
tertib administrasi; dan
j. mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Pasal 24
TP PKK
Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
mempunyai fungsi:
a. penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
dan
b. fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembimbing gerakan PKK.
Paragraf 4
Karang Taruna
Pasal 25
Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
Pasal 26
Karang Taruna dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, mempunyai
fungsi:
a.
penyelenggara usaha kesejahteraan
sosial;
b.
penyelenggara pendidikan dan
pelatihan bagi masyarakat;
c.
penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu, terarah,
dan berkesinambungan;
d.
penyelenggara kegiatan pengembangan
jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e.
penanaman pengertian, memupuk, dan
meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda;
f.
penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai
kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.
pemupukan kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya
secara swadaya;
h.
penyelenggara rujukan, pendampingan
dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
i.
penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
j.
penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual;
k.
pengembangan kreatifitas remaja,
pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
l.
penanggulangan masalah-masalah sosial,
baik secara preventif maupun rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan
remaja dan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Paragraf 5
Lingkungan dan
Rukun Tetangga
Pasal 27
Lingkungan dan
RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dan huruf f, mempunyai
tugas membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
Pasal 28
Lingkungan dan
RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, mempunyai
fungsi:
a.
pendataan kependudukan dan pelayanan
administrasi pemerintahan lainnya;
b.
pemeliharaan keamanan, ketertiban dan
kerukunan hidup antar warga;
c.
pembuatan gagasan dalam pelaksanaan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
d.
penggerak swadaya gotong royong dan
partisipasi masyarakat di wilayahnya;
e.
pendukung media komunikasi,
informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat; dan
f.
sebagai pengemban/ pengemong
adat.
Paragraf 6
Lembaga
Kemasyarakatan Lainnya
Pasal 29
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, yang diakui
oleh masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 30
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib:
a.
memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menjalin hubungan kemitraan dengan
berbagai pihak yang terkait;
c.
mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan;
d.
menjaga etika dan norma yang hidup
dan berkembang di masyarakat; dan
e.
membantu Lurah dalam pelaksanaan
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 31
(1) Untuk
mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan mempunyai kegiatan:
a.
peningkatan pelayanan masyarakat;
b.
peningkatan peranserta masyarakat
dalam pembangunan;
c.
pengembangan hubungan kemitraan;
d.
pemberdayaan masyarakat meliputi
bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan
e.
pengembangan kegiatan lainnya sesuai
kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
(2) Pelaksanaaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikelola oleh Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan melalui sistem
manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Kepengurusan
Pasal 32
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan,
kemampuan dan kepedulian sosial.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
ketua/ kepala;
b.
sekretaris;
c.
bendahara; dan
d.
bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(3) Khusus pengurus RT, berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Lingkungan dalam hubungan koordinasi dan
konsultasi.
Pasal 33
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), tidak
boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan lainnya dan
bukan merupakan pengurus salah satu partai politik.
Pasal 34
(1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
penduduk setempat;
c.
mempunyai kemauan, kemampuan, dan
kepedulian; dan
d.
dipilih atau ditetapkan secara
musyawarah mufakat.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengurus lembaga kemasyarakatan di Kelurahan harus memenuhi
persyaratan lainnya yaitu:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c.
berdomisili di wilayah setempat;
d.
berpendidikan paling rendah lulusan Sekolah
Menengah Pertama/ sederajat;
e.
berusia paling rendah 18 (delapan
belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, atau sudah pernah
kawin;
f.
bagi Karang Taruna berusia paling
rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
g.
berkelakuan baik, jujur dan adil;
h.
sehat jasmani dan rohani;
i.
tidak dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.
bersedia dicalonkan menjadi pengurus;
dan
k.
memenuhi syarat lain sesuai dengan
adat-istiadat setempat.
Pasal 35
(1)
Masa bhakti pengurus Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun,
terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih atau ditetapkan kembali untuk
masa kepengurusan berikutnya.
(2)
Apabila terdapat pengurus Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa
kepengurusannya berakhir, paling lama 1 (satu) bulan harus diisi sebagai
pengganti antar waktu.
(3)
Dalam hal masa bhakti pengurus
Lembaga kemasyarakatan di kelurahan sudah berakhir sedangkan yang bersangkutan
masih melaksanakan tugas dan fungsinya, maka Lurah harus segera memberhentikan
yang bersangkutan dan menunjuk perangkat Kelurahan atau perwakilan masyarakat
setempat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) sampai ditetapkannya pengurus yang definitif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
mekanisme dan tata cara penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 36
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan berhenti atau diberhentikan karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri;
c.
pindah tempat tinggal dan menjadi
penduduk di wilayah lain;
d.
telah berakhir masa jabatannya;
e.
melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang undangan dan/atau adat-istiadat yang tumbuh dan berkembang
dimasyarakat setempat;
f.
tidak lagi memenuhi persyaratan
menjadi pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai
mekanisme dan tata cara pemilihan atau penetapan serta pemberhentian Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 38
(1)
Keanggotaan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan adalah warga Negara Republik Indonesia dan merupakan penduduk
Kelurahan yang bersangkutan.
(2)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disesuaikan dengan bentuk Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Bagian Ketiga
Hak dan
Kewajiban
Paragraf 1
Hak dan
Kewajiban Pengurus
Pasal 39
(1)
Pengurus Lembaga kemasyarakatan di
kelurahan berhak:
a.
memberikan saran, masukan, dan
pertimbangan kepada pemerintah kelurahan atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan,
dan pembinaan kemasyarakatan;
b.
mendapatkan bimbingan dan pembinaan
dari pemerintah daerah, kecamatan, dan kelurahan; dan
c.
mendapatkan bantuan pembiayaan
alokasi dana untuk pembinaan
dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
(2)
Pengurus Lembaga kemasyarakatan di
kelurahan mempunyai kewajiban:
a.
menghayati, mengamalkan, dan
mempertahankan Pancasila dan UUD 1945;
b.
merencanakan dan melaksanakan program
serta kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan
di kelurahan;
c.
melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan atau
membebani masyarakat;
d.
memelihara dan meningkatkan persatuan
dan kesatuan masyarakat;
e.
mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f.
membina partisipasi dan swadaya
gotong-royong masyarakat; dan
g.
membantu terciptanya kehidupan yang
dinamis dalam suasana yang sejuk, aman, tenteram dan damai.
Paragraf 2
Hak dan
Kewajiban Anggota
Pasal 40
(1)
Anggota Lembaga kemasyarakatan di
kelurahan berhak:
a.
memberikan saran, masukan, dan
pertimbangan kepada Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang bersangkutan
atas pelaksanaan program dan kegiatan lembaga;
b.
ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan lembaga;
dan
c.
ditetapkan sebagai pengurus.
(2)
Anggota Lembaga kemasyarakatan di
kelurahan mempunyai kewajiban:
a.
menghayati, mengamalkan, dan
mempertahankan Pancasila dan UUD 1945;
b.
merencanakan dan melaksanakan program
serta kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan
di kelurahan;
c.
menjaga nama baik lembaga
kemasyarakatan;
d.
menjalin hubungan baik sesama anggota;
dan
e.
mentaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 41
(1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan
di Kelurahan dengan Pemerintah Kelurahan bersifat konsultatif dan
koordinatif.
(2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat
koordinatif dan konsultatif.
(3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan
di Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan, bersifat kemitraan.
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 42
Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan
di Kelurahan, dapat bersumber dari:
a.
swadaya masyarakat;
b.
bantuan dari anggaran Pemerintah Kelurahan;
c.
bantuan pemerintah, pemerintah
propinsi, dan pemerintah Kabupaten; dan
d.
bantuan lain yang sah dan tidak
mengikat.
BAB IX
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 43
Pemerintah Daerah dan Camat wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan.
Pasal 44
Pembinaan dan pengawasan pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, meliputi:
a.
memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan
pengembangan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
b.
memberikan pedoman penyusunan
perencanaan pembangunan partisipatif;
c.
menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan
dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
d.
memberikan bimbingan, supervisi dan
konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
e.
melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
f.
menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan; dan
g.
memberikan penghargaan atas prestasi
yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Pasal 45
Pembinaan dan pengawasan Camat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, meliputi:
a.
memfasilitasi penyusunan rencana
kegiatan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
b.
memfasilitasi pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan;
c.
memfasilitasi penyusunan perencanaan
pembangunan partisipatif;
d.
memfasilitasi pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat;
e.
memfasilitasi kerjasama antar Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
dengan pihak ketiga;
f.
memfasilitasi bantuan teknis dan
pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan; dan
g.
memfasilitasi koordinasi unit kerja
pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
BAB X
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 46
(1)
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
yang sudah terbentuk sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, masih tetap
melaksanakan tugasnya sampai terbentuk yang baru berdasarkan Peraturan Daerah
ini.
(2)
Paling lama 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya Peraturan Daerah ini, Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang
telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 47
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan
Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya
Peraturan Daerah ini.
Pasal 48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan
di S e l o n g
pada
tanggal 3 April 2013
BUPATI
LOMBOK TIMUR,
Ttd
M. SUKIMAN
AZMY
Diundangkan
di Selong
pada tanggal 4 April 2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
Ttd
USMAN MUHSAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 2
Salinan sesuai dengan
aslinya,
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
A. HARIS
RIDWAN AR, SH. MH.
Pembina Tingkat. I
NIP. 19620716199103 1 009
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK
TIMUR
NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
I. UMUM
Untuk mewujudkan
tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah,
pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah, termasuk pemerintahan kelurahan guna menjamin penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan
yang berlaku, maka pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten dan
camat melakukan pembinaan dan pengawasan.
Selain itu,
untuk meningkatkan peran serta masyarakat Kelurahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta
memelihara nilai-nilai gotong-royong, kerukunan dan kekeluargaan, serta
meningkatkan pemberdayaan, maka perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan.
Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan yang dapat dibentuk di kelurahan meliputi:
Lingkungan, Rukun Tetangga, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Karang Taruna, dan Lembaga
Kemasyarakatan di lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan. Maka,
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005 tentang Kelurahan dan Pasal 21
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan serta Perubahan Status Desa menjadi
Kelurahan, pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Ayat
(1)
Yang dimaksud
dengan “dapat dibentuk” adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa kehadiran
lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas,
bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
Ayat
(2)
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f
Cukup
jelas.
Huruf
g
Yang
dimaksud dengan “Lembaga Kemasyarakatan Lainnya” adalah Lembaga Kemasyarakatan
di Kelurahan yang diakui oleh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah
yang berpedoman pada Peraturan Daerah, seperti Lembaga Keagamaan antara lain
PHBI, Remaja Masjid, dan Forum Tokoh Agama.
Ayat
(3)
Musyawarah
masyarakat dihadiri oleh wakil-wakil masyarakat yang terdiri dari pengurus
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh
pemuda, dan wakil masyarakat lainnya, yang jumlahnya proporsional dari jumlah
kepala keluarga yang ada dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal 3
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup
jelas.
Pasal 5
Cukup
jelas.
Pasal 6
Cukup
jelas.
Pasal 7
Cukup
jelas.
Pasal 8
Cukup
jelas.
Pasal 9
Cukup
jelas.
Pasal 10
Cukup
jelas.
Pasal 11
Cukup
jelas.
Pasal 12
Cukup
jelas.
Pasal 13
Cukup
jelas.
Pasal 14
Cukup
jelas.
Pasal 15
Cukup
jelas.
Pasal 16
Cukup
jelas.
Pasal 17
Cukup
jelas.
Pasal 18
Cukup
jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud
dengan ”menyusun rencana pembangunan secara pertisipatif” adalah LPMK menjadi
bagian dalam penyusunan rencana pembangunan Kelurahan.
Pasal 20
Cukup
jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup
jelas.
Pasal 23
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f
Cukup
jelas.
Huruf
g
Cukup
jelas.
Huruf
h
Cukup
jelas.
Huruf
i
Cukup
jelas.
Huruf
j
Yang
dimaksud dengan “Dewan Penyantun” adalah unsur pendukung pelaksanaan program
PKK yang terdiri atas pimpinan instansi/lembaga yang membidangi tugas-tugas
pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, para tokoh/pemuka masyarakat, dan
Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Pasal 24
Cukup
jelas.
Pasal 25
Cukup
jelas.
Pasal 26
Cukup
jelas.
Pasal 27
Cukup
jelas.
Pasal 28
Cukup
jelas.
Pasal 29
Cukup
jelas.
Pasal 30
Cukup
jelas.
Pasal 31
Ayat
(1)
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan ”hubungan kemitraan” adalah mengembangkan kerjasama yang saling
menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan “sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif”
adalah penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan
pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan dilakukan secara partisipatif.
Pasal 32
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan “kemauan” adalah sesuatu yang mendorong atau menumbuhkan minat
dan sikap seseorang melakukan suatu kegiatan.
Yang
dimaksud dengan “kemampuan” adalah kesadaran atau keyakinan pada dirinya bahwa
dia mempunyai kemampuan, bias berupa pikiran, tenaga/ waktu, atau sarana dan
material lainnya.
Yang
dimaksud dengan “kepedulian” adalah sikap atau prilaku seseorang terhadap
hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri keterkaitan,
keinginan dan aksi untuk melakukan sesuatu kegiatan.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal 33
Cukup
jelas.
Pasal 34
Cukup
jelas.
Pasal 35
Cukup
jelas.
Pasal 36
Cukup
jelas.
Pasal 37
Cukup
jelas.
Pasal 38
Cukup
jelas.
Pasal 39
Cukup
jelas.
Pasal 40
Cukup
jelas.
Pasal 41
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan “bersifat konsultatif” adalah bahwa Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi
yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Yang
dimaksud dengan “bersifat koordinatif” adalah bahwa Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi
yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan “pihak ketiga” seperti pihak swasta, perbankan, lembaga swadaya
masyarakat, dan perguruan tinggi.
Pasal 42
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan “bantuan lain yang sah dan tidak mengikat” adalah bantuan di
luar swadaya masyarakat, dan bantuan di luar pemerintah, pemerintah propinsi,
dan pemerintah Kabupaten, yang berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 43
Cukup
jelas.
Pasal 44
Cukup
jelas.
Pasal 45
Cukup
jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup
jelas.
Pasal 48
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK
TIMUR NOMOR 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan sampaikan komentar anda !